Palu, HALOSulteng – Kuasa hukum anggota DPRD Kabupaten Bantul berinisial YT, Ramadhani Khidir Rosadi SH, berharap laporan polisi yang ditangani Polsek Marawola segera memperoleh kejelasan. Harapan tersebut disampaikan setelah dirinya memenuhi permintaan keterangan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Jumat (16/10/2026).
Pemeriksaan berlangsung di ruang rapat kantor perwakilan Ombudsman sebagai bagian dari penanganan laporan dugaan maladministrasi dengan Nomor Registrasi 0301/LM/IX/2026/PLU.
Ramadhani mengatakan, pihaknya telah menyampaikan berbagai hal yang menjadi perhatian dalam penanganan perkara tersebut. Di antaranya, lamanya proses penanganan, belum ditetapkannya dua pihak lain yang menurut keterangan pelapor telah mengakui perbuatannya dalam BAP, serta persoalan pemanggilan dan pelayanan informasi.
Dalam berita acara permintaan keterangan, pihak pelapor menyebut dua pihak yang diduga terlibat telah mengakui perbuatannya ketika diperiksa di Polsek Marawola. Namun, menurut pelapor, penetapan tersangka terhadap kedua pihak itu dinilai terlalu lama.
Pihak pelapor juga mempersoalkan perbedaan penerapan pasal terhadap pihak-pihak terkait. Ramadhani meminta penyidik melakukan pendalaman secara profesional dan mempertimbangkan penerapan Pasal 481 ayat (2) KUHP sebagaimana dirujuk dalam pengaduan, sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum dan fakta yang terungkap.
Menurut Ramadhani, pengakuan dalam BAP harus menjadi bagian dari bahan evaluasi bersama alat bukti lain. Penentuan status tersangka maupun pasal yang diterapkan, katanya, tetap harus berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Persoalan lain yang disampaikan menyangkut pemanggilan salah satu pihak yang diduga terlibat. Menurut pelapor, surat panggilan tidak pernah diterima langsung oleh yang bersangkutan dan surat-surat lainnya hanya dititipkan melalui perantara.
Pelapor juga berharap setiap surat yang dikirimkan kepada penyidik memperoleh jawaban yang jelas, termasuk penjelasan mengenai tindak lanjut dan perkembangan laporan polisi. Bagi pihaknya, kejelasan informasi merupakan bagian penting dalam menjamin kepastian hukum.
Ramadhani menyebut, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, pada 14 Oktober 2026 Polsek Marawola telah dimintai klarifikasi di Itwasda Polda Sulawesi Tengah terkait pengaduan tersebut.
Ia berharap Ombudsman dapat menelaah dugaan maladministrasi secara objektif dan mendorong evaluasi terhadap kualitas pelayanan dalam penanganan perkara. Dengan demikian, seluruh fakta dan alat bukti dapat diperiksa secara menyeluruh serta laporan polisi memperoleh tindak lanjut yang jelas.
Ramadhani menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mengintervensi independensi penyidik. Ia hanya meminta agar proses hukum berjalan profesional, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif.
“Prinsip kami sederhana: kami tidak meminta perlakuan istimewa, tetapi meminta proses hukum yang profesional, transparan, tidak diskriminatif, dan memberikan kepastian hukum bagi pelapor,” tegasnya.***






