Parigi Moutong, HALOSulteng – Pemerintah Desa Ogoansam, Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong, menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027 melalui Musyawarah Desa (Musdes), di Kantor Desa Ogoansam, Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong, Rabu (7/10/2026).
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian tahapan penyusunan RKPDes yang sebelumnya telah dilaksanakan bersama pemerintah desa, BPD dan masyarakat.
Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Palasa, Ahmar, mengapresiasi Pemerintah Desa Ogoansam, BPD serta masyarakat yang dinilai aktif mengawal proses penyusunan RKPDes 2027. Menurutnya, tahapan tersebut telah dimulai sejak Juli 2026, melalui penggalian aspirasi masyarakat.
“Terima kasih kepada Pemerintah Desa Ogoansam dan BPD serta masyarakat yang aktif mengawal Musdes tentang RKPDes tahun 2027. Sejak Juli telah dilaksanakan Musdes, mulai dari penggalian aspirasi masyarakat,” ujar Ahmar.
Ia menjelaskan, dalam proses penyusunan RKPDes, pemerintah desa akan menyusun berbagai program yang nantinya dapat menjadi dasar dalam penyusunan APBDes Tahun 2027. Program tersebut dapat dibiayai melalui Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa (ADD).
Ahmar menambahkan, apabila dalam pembahasan masih terdapat kekurangan atau usulan yang dianggap penting oleh peserta Musdes, maka hal tersebut masih dapat dimasukkan kembali sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan hasil kesepakatan bersama.
Sementara itu, Kepala Desa Ogoansam, Musrip Lihawa, mengatakan penetapan RKPDes 2027 merupakan tindak lanjut dari berbagai usulan masyarakat yang telah disampaikan pada tahapan sebelumnya. Namun, tidak seluruh usulan dapat langsung dianggarkan karena keterbatasan anggaran desa.
“Kita menindaklanjuti apa yang sudah menjadi usulan yang disampaikan pada Juli. Hari ini akan ditetapkan, walaupun tidak semua dapat dianggarkan karena adanya keterbatasan anggaran. Namun, kita berharap kebutuhan yang menjadi skala prioritas dapat direalisasikan,” kata Musrip.
Menurutnya, program yang ditetapkan dalam RKPDes bukan berarti menjadi satu-satunya sumber pembangunan yang akan dilaksanakan di Desa Ogoansam pada 2027. Usulan yang belum dapat dibiayai melalui APBDes masih dapat diperjuangkan melalui Musrenbang Kecamatan hingga jenjang pemerintahan yang lebih tinggi.
“Pembangunan bukan hanya bisa menggunakan Dana Desa, tetapi juga dapat menggunakan anggaran dari pemerintah kabupaten hingga pemerintah pusat. Karena ada usulan yang bisa dibiayai melalui Dana Desa, kabupaten, bahkan provinsi,” jelasnya.
Musrip berharap seluruh usulan yang telah tertuang dalam RKPDes 2027 dapat direalisasikan secara bertahap, termasuk kemungkinan adanya tambahan program pembangunan yang bersumber dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Di tempat yang sama, Ketua BPD Ogoansam, Hi. Bashori, mengatakan penetapan RKPDes merupakan tindak lanjut dari seluruh rangkaian tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Menurutnya, berbagai aspirasi masyarakat yang telah disepakati menjadi bagian penting dalam penyusunan program pembangunan desa.
“Ini merupakan tindak lanjut rangkaian RKPDes yang beberapa waktu lalu sudah kita laksanakan. Jenjangnya sudah disepakati, termasuk apa yang menjadi aspirasi kita bersama,” ujar Hi. Bashori.
Ia mengapresiasi Pemerintah Desa Ogoansam yang telah melaksanakan proses penyusunan RKPDes, namun menegaskan bahwa pekerjaan tersebut belum maksimal sebelum program-program yang telah ditetapkan dapat direalisasikan.
“Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa yang dapat kita alokasikan kepada program yang ditetapkan dalam RKPDes tahun 2027, kiranya dapat diperuntukkan sesuai skala prioritas,” harapnya.
Selain pembangunan, Hi. Bashori juga mengajak seluruh kepala dusun untuk meningkatkan koordinasi dengan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Ia secara khusus meminta agar kegiatan kerja bakti dapat digalakkan, terutama di lingkungan masjid sebagai bagian dari kepedulian bersama terhadap fasilitas umum dan lingkungan desa.
Baca juga : Pemdes Ogoansam Laksanakan Perubahan APBDes






