Palu, Halo Sulteng — Pengaduan yang diajukan YT, anggota DPRD Kabupaten Bantul, terkait pelayanan dan penanganan perkara di Polsek Marawola kini memasuki tahap telaah Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah.
Perkembangan tersebut disampaikan pihak Ombudsman kepada kuasa hukum YT, Ramadhani Khidir Rosadi, SH, CM, setelah dokumen pengaduan beserta Surat Kuasa Khusus disampaikan melalui WhatsApp.
“Dokumennya sedang kami telaah yah pak. Nanti akan kami infokan secepatnya,” demikian respons pihak Ombudsman kepada kuasa hukum YT.
Saat kembali dimintai informasi mengenai tindak lanjut pengaduan, pihak Ombudsman meminta kuasa hukum untuk menunggu proses telaah.
Pengaduan itu diajukan menyusul belum adanya kepastian tertulis dari Polsek Marawola atas permohonan yang sebelumnya disampaikan kuasa hukum YT. Dalam surat tertanggal 12 September 2026, kuasa hukum meminta kejelasan mengenai penanganan perkara, termasuk permohonan penerapan Pasal 477 jo Pasal 481 KUHP serta verifikasi aspek hubungan keluarga antara YT dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum juga meminta agar pihak kepolisian memberikan tanggapan tertulis dalam waktu tujuh hari.
Namun, hingga 19 September 2026, Ramadhani menyatakan pihaknya belum menerima jawaban tertulis dari Polsek Marawola. Follow-up kemudian dilakukan melalui WhatsApp untuk meminta kejelasan mengenai sikap penyidik.
Selain persoalan tersebut, dalam dokumen pengaduan kepada Ombudsman juga disebutkan adanya permohonan pencabutan laporan polisi dan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak kepolisian.
Menurut kuasa hukum, pengaduan ke Ombudsman bukan dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan penyidik, melainkan meminta kepastian informasi, transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan administratif yang jelas.
“Ibu YT adalah anggota DPRD dan dalam perkara ini juga didampingi lawyer. Namun, pelayanan dan kepastian dalam penanganan perkara masih belum berjalan sebagaimana yang diharapkan. Ini patut menjadi perhatian bersama,” ujar Ramadhani dalam keterangannya, Senin (21/9).
Ia menilai kepastian pelayanan menjadi penting karena masyarakat yang memiliki keterbatasan akses dan pemahaman hukum membutuhkan informasi yang jelas dalam setiap proses hukum yang dijalani.
Saat ini, pihak YT menyatakan akan menunggu hasil telaah Ombudsman serta jawaban resmi dari Polsek Marawola.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kesimpulan dari Ombudsman mengenai ada atau tidaknya maladministrasi dalam perkara tersebut.***






