Palu,HALOSulteng – Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (JATAM Sulteng) menegaskan urgensi dilakukannya audit lingkungan terhadap aktivitas pertambangan batuan di sepanjang pesisir Palu–Donggala.
Desakan ini muncul menyusul dugaan dampak lingkungan yang semakin mengkhawatirkan bagi masyarakat dan pengguna jalan di kawasan tersebut.
Koordinator JATAM Sulteng, Taufik, S.H., menilai persoalan pertambangan tidak semestinya hanya terfokus pada aspek administratif seperti persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), melainkan harus menempatkan isu lingkungan sebagai prioritas utama.
“Urgensinya bukan sekadar pada disetujui atau tidaknya RKAB, tetapi pada dampak lingkungan yang terus mengancam warga dan pengguna jalan di pesisir Palu–Donggala. Karena itu, audit lingkungan menjadi hal yang mendesak untuk segera dilakukan oleh pemerintah dan perusahaan tambang,” kata Taufik dalam keterangan resmi yang diterima HALOSulteng.com, Selasa (19/5/2026).
Menurut JATAM Sulteng, aktivitas pertambangan batuan di wilayah tersebut memiliki risiko tinggi terhadap kerusakan lingkungan serta berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.
Salah satu indikasi yang terlihat adalah paparan debu yang dirasakan langsung oleh masyarakat dan pengguna jalan, yang dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap regulasi lingkungan.
Taufik menambahkan bahwa urgensi audit lingkungan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 48, yang menegaskan audit sebagai instrumen kepatuhan bagi kegiatan berisiko tinggi.
“Kami melihat hingga saat ini belum ada langkah serius dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk melakukan audit lingkungan secara menyeluruh. Padahal, kerusakan lingkungan diduga terus berlangsung akibat aktivitas pertambangan tersebut,” ujar Taufik.
Berdasarkan temuan JATAM Sulteng yang mengacu pada data geoportal MOMI Kementerian ESDM per Mei 2026, terdapat 92 izin pertambangan di sepanjang pesisir Palu–Donggala. Rinciannya meliputi 39 WIUP pencadangan, 1 izin eksplorasi, dan 52 IUP operasi produksi dengan total luas mencapai 2.223,25 hektare.
Jika seluruh izin tersebut beroperasi secara bersamaan, Taufik menilai hal itu berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan, sehingga dapat memicu kerusakan ekologis yang lebih luas.
Selain itu, aktivitas pertambangan yang terus menggusur bukit-bukit di kawasan pesisir dinilai mempercepat degradasi ekosistem. Kondisi ini disebut-sebut berkorelasi dengan bencana banjir yang terjadi pada Juni 2024 serta banjir susulan pada Agustus 2024.
“Jika audit lingkungan, evaluasi perizinan, dan pengawasan tidak dilakukan secara serius, maka pesisir Palu–Donggala berpotensi menjadi zona krisis ekologis dan kemanusiaan,” pungkas Taufik.*
Baca juga : Ekosistem Karst Bangkep Terancam, Gubernur Sulteng Diminta Cabut IUP






