Berita UtamaHALO BangkepHALO Sulteng

Ekosistem Karst Bangkep Terancam, Gubernur Sulteng Diminta Cabut IUP

×

Ekosistem Karst Bangkep Terancam, Gubernur Sulteng Diminta Cabut IUP

Sebarkan artikel ini
img 20260509 wa0008

Palu, HALOSulteng Masa depan ekosistem karst di Kabupaten Banggai Kepulauan mulai menemukan titik terang. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) pada 28 April 2026, secara resmi dikeluarkan rekomendasi kepada Gubernur Sulteng untuk mencabut seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu gamping di wilayah tersebut.

Rapat yang berlangsung di Baruga Lantai III DPRD Sulteng itu dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan serta koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Barisan Lawan Sistem (BALAS).

Dalam forum tersebut, DPRD menegaskan empat poin utama sebagai dasar penghentian aktivitas tambang di kawasan karst.

Empat poin tersebut meliputi ancaman terhadap ekosistem, pelanggaran hukum daerah, rekomendasi pembatalan izin, serta dorongan moratorium tambang.

Saat ini tercatat sebanyak 23 IUP, terdiri dari 5 operasi produksi dan 18 eksplorasi, berada di kawasan karst yang berpotensi merusak fungsi hidrologis, gua alami, serta habitat spesies endemik yang dilindungi.

Aktivitas tersebut juga dinilai bertentangan dengan Perda Banggai Kepulauan Nomor 16 Tahun 2019 dan SK Bupati Nomor 224 Tahun 2022 tentang kawasan bernilai tinggi bagi konservasi.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah yang tergabung dalam BALAS menegaskan pentingnya menjaga kawasan tersebut.

“Banggai Kepulauan adalah wilayah esensial. Rekomendasi DPRD ini adalah sinyal kuat bahwa bentangan ekologis tidak bisa ditukar dengan eksploitasi tambang. Ini merupakan wilayah penyangga kehidupan masyarakat yang harus steril dari industri ekstraktif,” ujar Wandi, Manajer Kampanye dan Media WALHI Sulteng, melalui pernyataan resmi, Jumat (8/5/2026).

Sorotan juga datang dari kelompok Perempuan Mahardhika Palu yang menilai dampak tambang sangat dirasakan oleh perempuan.

“Ketidakterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan selama ini hanya menguntungkan elit dan memperparah ketimpangan gender. Perempuan merupakan kelompok paling rentan menanggung beban krisis lingkungan,” kata Stevi, Koordinator Perempuan Mahardhika Palu Sulteng.

Hal senada disampaikan JATAM Sulteng melalui Koordinatornya, Taufik. Ia mengingatkan agar Banggai Kepulauan tidak dijadikan wilayah baru untuk eksploitasi tambang.

“Kita sudah melihat dampak kerusakan di pesisir Palu-Donggala akibat tambang pasir dan batuan. Ini harus menjadi catatan serius bagi pemerintah provinsi. Seharusnya dilakukan evaluasi, bukan membuka izin baru di wilayah lain seperti Banggai Kepulauan,” tegasnya.

Koalisi masyarakat sipil mendesak Gubernur Sulawesi Tengah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD dengan menerbitkan keputusan resmi pencabutan seluruh izin tambang.

Selain itu, mereka juga meminta agar perempuan dilibatkan secara aktif dalam proses pengambilan keputusan, guna memastikan perlindungan menyeluruh terhadap bentang alam karst dan keberlanjutan hidup masyarakat Banggai Kepulauan.

Baca juga : Brigjen Pol Nasri Resmi Jabat Kapolda Sulteng, Gantikan Irjen Endi Sutendi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *