Palu, HALOSulteng – Operasi Keselamatan Tinombala 2025 dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 hijriah atau Tahun 2025 berakhir telah berakhir.
Hal itu diungkapkan Dirlantas Polda Sulteng yang juga Kasatgas Ops Keselamatan Tinombala 2025, Kombes Pol Atot Irawan, di halaman Polda Sulteng, Minggu (23/2/2025).
Menurutnya, selama operasi berlangsung jumlah personel yang di libatkan 1.024 personel yang terdiri 184 personel Polda Sulteng dan 840 Personel Polres jajaran, operasi tersebut berlangsung selama 14 hari mulai tanggal 10 hingga 23 Februari 2025.
Kombes Pol Atot Irawan mengatakan, pihaknya telah memberikan sosialisasi, imbauan, serta tindakan preventif dan represif terhadap pelanggaran lalu lintas.
“Jumlah pelanggaran hasil dari operasi ini mencatat 35.039 pelanggaran Naik 41 persen dibandingkan tahun 2024, dengan rincian 29.690 teguran, ETLE Statis 4.590 dan Mobile 759 tilang yang diberikan kepada pengendara yang melanggar peraturan,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan angka kecelakaan lalu lintas sampai ahkir Operasi Keselamatan 2025 di Sulteng telah terjadi 28 kasus laka lantas atau turun -13 persen persen bila dibanding Operasi Keselamatan Tinombala 2024.
Kombes Pol Atot Irawan menyampaikan bahwa korban meninggal tercatat 11 jiwa, luka berat 13 orang, luka ringan 31 orang dan kerugian material sebanyak Rp 107.450 .000.
“Kendaraan yang terlibat kecelakaan didominasi sepeda motor sebanyak 39 unit, Mobil Penumpang 3, Mobil barang 8, mobil penumpang 3,” ucapnya.
Ia juga mengapresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung jalannya operasi ini.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah mematuhi aturan lalu lintas dan turut serta dalam menciptakan keamanan serta keselamatan di jalan. Kami berharap kesadaran ini terus meningkat meskipun operasi telah berakhir,” ujar Kombes Pol Atot Irawan.
“Dengan berakhirnya Operasi Keselamatan Tinombala 2025, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya berlalu lintas yang aman dan tertib. Kepolisian akan terus melakukan pemantauan dan penegakan hukum untuk menciptakan lalu lintas yang lebih baik di masa mendatang.” tutupnya.***
Baca juga : Tambassu Sili : Hukum Adat untuk Pencemaran Nama Baik