Parigi Moutong, HALOSulteng — Pemerintah Desa (Pemdes) Bambasiang, Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahap kedua Tahun Anggaran 2026 kepada lima Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Rabu (26/8/2026).
Penyaluran bantuan dilakukan secara langsung oleh Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Pemdes Bambasiang, Febrianata, dengan mendatangi rumah masing-masing KPM di Desa Bambasiang. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan diterima langsung oleh keluarga yang telah ditetapkan sebagai penerima.
Setiap KPM menerima BLT DD sebesar Rp1.800.000. Bantuan tersebut merupakan akumulasi untuk enam bulan, terhitung mulai Juli hingga Desember 2026, dengan besaran Rp300.000 per bulan.
Kepala Desa Bambasiang, Abraham Kanurae, mengatakan pemberian BLT DD tahap kedua tersebut merupakan pemenuhan hak bagi lima KPM selama periode Juli hingga Desember 2026.
“Jumlah Rp1.800.000 yang diterima KPM itu dari bulan Juli sampai Desember, enam bulan. Satu bulan Rp300.000,” ujar Abraham.
Abraham menjelaskan, penyaluran BLT DD tersebut menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah desa kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya keluarga yang telah masuk dalam kategori penerima berdasarkan ketentuan penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
“Penyaluran BLT DD ini kepada KPM di Desa Bambasiang merupakan bentuk upaya membantu sejumlah KPM dengan harapan bisa meringankan perekonomian KPM,” ucapnya.
Ketentuan mengenai BLT Desa Tahun 2026 diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Peraturan tersebut ditetapkan pada 29 Desember 2025 dan mulai berlaku pada 30 Desember 2025.
Dalam ketentuan tersebut, penerima BLT Desa diprioritaskan bagi keluarga miskin ekstrem yang berdomisili di desa bersangkutan berdasarkan data yang ditetapkan pemerintah. Apabila data pemerintah belum tersedia, penentuan KPM dapat mengacu pada sejumlah kriteria, antara lain keluarga yang kehilangan mata pencaharian, memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis dan/atau penyandang disabilitas, tidak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), rumah tangga dengan anggota tunggal lanjut usia, serta perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.
Penetapan daftar KPM dilakukan melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan keputusan pemerintah desa, badan permusyawaratan desa, dan lembaga terkait lainnya.
Baca juga : Pemdes Bambasiang Laksanakan Rembuk Tematik Stunting






