HALO Desa

Pemdes Palasa Tengah Salurkan BLT DD Tahap 2

×

Pemdes Palasa Tengah Salurkan BLT DD Tahap 2

Sebarkan artikel ini
img 20260813 191637

Parigi Moutong, HALOSulteng Pemerintah Desa (Pemdes) Palasa Tengah, Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahap 2 Tahun Anggaran (TA) 2026 kepada 24 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp300.000 untuk periode penyaluran bulan Agustus 2026, sehingga total dana yang disalurkan mencapai Rp7.200.000.

Kepala Desa (Kades) Palasa Tengah, Abdul Rauf, mengatakan penyaluran BLT DD tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah desa kepada masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan.

“Alhamdulillah, penyaluran BLT DD tahap 2 untuk bulan Agustus sudah kami laksanakan kepada 24 KPM. Masing-masing menerima Rp300.000,” kata Abdul Rauf.

Menurutnya, bantuan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat, khususnya keluarga yang membutuhkan.

“Kami berharap bantuan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga. Meskipun jumlahnya tidak besar, mudah-mudahan dapat membantu meringankan beban masyarakat,” ujarnya.

Abdul Rauf menjelaskan, penetapan penerima BLT DD dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah dengan melibatkan pemerintah desa dan BPD Palasa Tengah serta unsur terkait. Penerima bantuan merupakan masyarakat yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan penggunaan Dana Desa.

“Kami dalam menetapkan penerima tentunya melalui proses musyawarah desa dan mengacu pada ketentuan yang berlaku, sehingga bantuan ini dapat diberikan kepada masyarakat yang memang membutuhkan,” tuturnya.

Ia menambahkan, Pemdes Palasa Tengah berkomitmen menyalurkan BLT DD secara transparan dan tepat sasaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Desa Palasa Tengah berharap bantuan dapat memberikan manfaat langsung bagi 24 KPM sekaligus mendukung pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat penerima.

Abdul Rauf memastikan, bahwa penetapan tersebut mengutamakan keluarga yang masuk kategori miskin ekstrem. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDTT) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, yang mengatur bahwa BLT Desa difokuskan untuk penanganan kemiskinan ekstrem.

“Dalam penetapan 24 KPM untuk Desa Palasa Tengah dipastikan sudah sesuai dengan musyawarah desa bersama BPD Palasa Tengah dan berdasarkan Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2025,” tandasnya.

Baca juga : Pemdes Palasa Tengah Salurkan BLT Tahap 1 kepada 24 KPM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *