HALO DesaHALO Parigi Moutong

Kuota PTSL Desa Ogoansam Bertambah, 240 Sertifikat Tanah Sudah Terdaftar

×

Kuota PTSL Desa Ogoansam Bertambah, 240 Sertifikat Tanah Sudah Terdaftar

Sebarkan artikel ini
img 20260508 wa0006

Parigi Mouong, HALOSulteng Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSLPTSL) di Desa Ogoansam terus berjalan dan mendapat tambahan kuota dari pemerintah. Awalnya, desa tersebut memperoleh kuota sebanyak 400 bidang tanah untuk program PTSL. Namun, kuota itu kembali bertambah sebanyak 200 bidang sehingga total keseluruhan mencapai 500 bidang tanah.

Kaur Pemerintahan Pemdes Ogoansam sekaligus Tim PTSL Desa Ogoansam mengatakan, hingga saat ini sebanyak 240 sertifikat tanah telah resmi diterbitkan. Pihaknya juga menargetkan dalam waktu dekat jumlah sertifikat yang selesai dapat mencapai 250 sertifikat.

“Untuk Desa Ogoansam awalnya diberikan kuota 400 PTSL, kemudian ada tambahan lagi 200 sehingga totalnya menjadi 500 PTSL. Saat ini sertifikat yang sudah resmi terbit ada sekitar 240 dan rencananya dalam waktu dekat akan kami cukupkan menjadi 250 sertifikat,” ujarnya saat ditemui di kantor Desa Ogoansam, Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong, Rabu (6/5/2026).

Ia menjelaskan, proses awal pelaksanaan PTSL dimulai dari sosialisasi kepada masyarakat. Setelah itu warga melakukan pendaftaran hingga masuk pada tahap pengukuran lahan yang dilakukan bersama pihak terkait.

“Proses awalnya kami melakukan sosialisasi kepada masyarakat, kemudian masyarakat melakukan pendaftaran sampai pada tahap pengukuran tanah. Dalam proses pengukuran lahan kami juga didampingi oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong,” jelasnya.

Menurutnya, pada tahap awal program PTSL, pemerintah desa lebih memfokuskan pendataan dan pengurusan sertifikat pada tanah perkintalan milik masyarakat. Program tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga di Desa Ogoansam.

Diketahui, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Program nasional ini bertujuan untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah secara serentak, menyeluruh, dan sistematis dalam satu wilayah desa guna memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat.

Selain itu, PTSL juga memberikan sertifikat tanah secara gratis melalui subsidi pemerintah untuk mengurangi potensi sengketa.*

Baca juga : Pemdes Ogoansam Salurkan BLT Dana Desa Tahap Pertama 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *