Parigi Moutong, HALOSulteng – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Parigi Moutong mengikuti sidang penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTB) bersama Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia (RI) melalui Direktorat Jendeeral (Dirjen) Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi, di Jakarta, Sabtu (11/10/2025).
Pamong Budaya, Disdikbud Parigi Moutong, Taufan mengatakan WBTB yang diusulkan oleh pihaknya merupakan upacara adat Momasoro yang berasal dari Suku Lauje.
“Yang diusulkan baru 1 WBTB dari Parigi Moutong yaitu Momasoro,” katanya kepada HALOSulteng.com.
Ia menjelaskan telah terdapat WBTB yang telah ditetapkan, tetapi menjadi WBTB milik bersama yang terdiri dari Kota Palu, Kabupaten Parigi Moutong, Donggala, dan Sigi. Seperti kakula, lalove, upacara adat balia, guma, dan lainnya.
“Sebelumnya sudah ada beberapa warisan budaya takbenda yang diusul oleh provinsi, namun milik bersama Palu, Donggala, Sigi, Parigi Moutong. Misalnya kakula, lalove, upacara adat balia, guma, dan beberapa lainnya,” jelas Taufan.
Menurutnya, Momasoro yang telah ditetapkan sebagai WBTB akan mendapatkan perhatian dari pemerintah demi keberlangsungan ritual adat Suku Lauje tersebut.
“Ritual tradisi yang telah ditetapkan tentu kedepan akan mendapat perhatian dalam keberlangsungan ritual ini sebagai wujud pelindungan, pengembangan serta pemanfaatan kebudayaan, baik dari pemerintah melalui kementerian kebudayaan RI. Bahkan melalui Balai Pelestarian Kebudayaan serta Disbud Propinsi maupun kabupaten serta dinas terkait lainnya,” terang Taufan.
Ia mengaku membutuhkan proses yang cukup panjang yang dilalui oleh Disdikbud Parigi Moutong sehingga Momasoro dapat ditetapkan menjadi WBTB bahkan memerlukan waktu sampai dua tahun lamanya.
“Untuk sampai pada penetapan WBTB, harus melalui beberapa tahapan kurang lebih 2 tahun untuk dilengkapi pihak pengusul kabupaten atau kota melalui operator aplikasi Data Pokok Kebudayaan (Dapobud),” tuturnya.
Ia menguraikan bahwa tahun pertama adalah registrasi dengan menginput beberapa data diantaranya narasi, dokumentasi berupa foto dan video dokumenter lengkap, kajian atau naskah akademik, identitas maestro pelaku dan beberapa data lainnya. Melalui aplikasi Data Pokok Kebudayaan Dapobud.
Selanjutnya, harus mengendap dalam Dapobud tersebut selama setahun untuk di amati dan diverivikasi oleh seluruh dinas kebudayaan kabupaten, kota, serta propinsi se-Indonesia. Setelah itu, tahun berikutnya masuk dalam list verifikasi kementrian untuk melengkapi data yang dianggap masih kurang, hingga pada tahap sidang penetapan.
Puncaknya adalah penganugerahan WBTB pada November atau Desember mendatang akan diserahkan oleh Menteri Kebudayaan RI dan diterima oleh kepala daerah.
Taufan mengharapkan Masoro yang telah diresmikan sebagai WBTB Kabupaten Parigi Moutong dapat terus dijaga. Sebab, ia mengaku kehadiran pemerintah merupakan bentuk perlindungan jejak karya budaya leluhur di Indonesia.
“Harapannya agar warisan budaya takbenda yang telah ditetapkan untuk dijaga keberlangsungannya. Pemerintah hadir untuk menetapkan adalah upaya pelindungan terhadap jejak karya budaya leluhur Indonesia,” ujarnya.
“Masyarakat yang terus peduli dalam menjaga budayanya adalah mereka yang tidak ingin peradaban dan identitasnya hilang. Terus tumbuhkan rasa bangga dan mencintai budaya kita bagi generasi, karena siapa lagi yang akan merawat kalau bukan kita,” tutup Taufan.