HALO DesaHALO Parigi Moutong

Pemdes Pebounang Bahas Perdes Pernikahan Dini dan PAD

×

Pemdes Pebounang Bahas Perdes Pernikahan Dini dan PAD

Sebarkan artikel ini
whatsapp image 2026 05 04 at 18.34.30
Musdes pembahasan Perdes Pebounang, di Kantor Desa Pebounang. Foto : Istimewa.

Parigi Moutong,HALOSulteng Pemerintah Desa (Pemdes) Pebounang menggelar musyawarah desa (Musdes) guna membahas Rancangan Peraturan Desa (Perdes) yang akan menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat di tingkat desa, di Kantor Desa Pebounang, Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong, Senin (4/5/2026).

Pembahasan Rancangan Perdes tersebut mencakup berbagai aspek strategis, mulai dari penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, hingga pemberdayaan masyarakat yang berbasis pada hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa.

Dalam pertemuan ini forum musdes menyoroti isu pernikahan di bawah umur serta pengaturan iuran-iuran desa sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD).

Kepala Desa Pebounang, Aminah T. Rapijunu, menegaskan bahwa penyusunan Perdes harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menjadi pedoman yang jelas dalam kehidupan sosial di desa.

“Rancangan Perdes ini kami susun sebagai instrumen hukum yang dapat mengatur kehidupan masyarakat secara adil dan terarah. Termasuk di dalamnya upaya menekan pernikahan di bawah umur serta mengoptimalkan potensi desa melalui pengelolaan iuran untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa,” ujar Aminah.

Ia juga menambahkan bahwa Perdes yang disusun harus berlandaskan prinsip pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, dan kekeluargaan, serta tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum maupun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Musyawarah desa tersebut turut melibatkan berbagai unsur, di antaranya Kasi PMD Kecamatan Palasa, Pendamping Lokal Desa (PLD), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, kepala dusun, tokoh perempuan, tokoh adat, tokoh agama, serta masyarakat setempat.

Menurut Aminah, Perdes memiliki peran penting sebagai turunan dari kebijakan pemerintah pusat maupun daerah agar lebih sesuai dengan kondisi spesifik desa.

“Perdes ini menjadi penjabaran aturan yang lebih tinggi agar selaras dengan adat istiadat, kondisi geografis, serta karakter masyarakat desa. Dengan begitu, implementasinya akan lebih efektif,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa Perdes juga bertujuan untuk memastikan pengelolaan sumber daya dan kekayaan desa dilakukan secara transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

“Selain itu, Perdes menjadi alat bagi desa untuk mengatur rumah tangganya sendiri secara mandiri dan demokratis, sehingga dapat mempercepat pencapaian visi dan misi pembangunan desa,” pungkasnya.

Aminah mengharapkan dengan tercipta kepastian hokum melalui Perdes, kejelasan hak dan kewajiban masyarakat, serta terwujudnya kehidupan sosial yang harmonis dan tertib di Desa Pebounang.

Baca juga : Salurkan Bantuan Beras untuk 849 KPM, Kades Pebounang : Ada Kendala Geografis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *