Parigi Moutong, HALOSulteng.com – Calon Wakil Bupati Parigi Moutong, Ibrahim A. Hafid menegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong wajib menjalankan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Intinya adalah perintah putusan dari PTUN itu wajib hukumnya dijalankan secepatnya oleh KPU,” tegasnya dalam konfrensi pers di Parigi, Senin (28/10/2024).
Ia juga menyatakan, bahwa KPU Kabupaten Parigi Moutong tidak bisa menunda intruksi berdasarkan amar putusan PTUN tersebut.
“Tidak boleh mereka menundanya karena waktu ini semakin mepet dan segera mungkin KPU menindaklanjuti perintah PTUN itu. Dan itu wajib,” ujar Ibrahim A. Hafid.
Pernyataan ini, menurut Ibrahim A. Hafid sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 pada pasal 154 ayat 12 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Dasarnya adalah Nomor 10 Tahun 2016,” terangnya.
Ia menyebutkan sebagaimana dalam Nomor 10 Tahun 2016 pada pasal 154 ayat 12 bahwa “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai keputusan tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan sepanjang tidak melewati tahapan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara,” tutup Ibrahim A. Haid.
Saat dikonfirmasi oleh redaksi melalui pesan whatsapp, Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong, Ariana belum merespon hingga berita ini diterbitkan.
Baca juga : Menang di PTUN, H.Amrullah : 1 Bulan Waktu yang Luas untuk Saya Menang di Pilkada Parigi Moutong