Parigi Moutong, HALOSulteng.com – Diduga arena judi sabung ayam yang berlokasi di Dusun 4 Tampe, Desa Palasa Lambori, Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) luput dari perhatian Aparat Penegak Hukum (APH).
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku arena judi sabung ayam ini sudah cukup lama beraktivitas.
Dalam seminggu, arena ini ramai dikunjungi pada hari Selasa,Rabu, dan Jumat.
“Dalam seminggu itu aktif 3 kali,” ujarnya.
Bahkan di arena sabung ayam ini taruhan mencapai nominal Rp 20.000.000 juta.
“Nah, disitu taruhan sampai Rp 20.000.000 juta,” ucapnya.
Sayangnya, arena sabung ayam tersebut, enggan ditindaklanjuti oleh kepolisian setempat.
Menurutnya, pemegang arena sabung ayam berinisial M merupakan warga di Desa Palasa Lambori.
Selain judi sabung ayam dilokasi ini juga terdapat permainan bola adil atau masyarakat setempat menyebut tombola.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tomini, AKP Ahsan akan memerintahkan Kanit Reskrim segera memberhentikan arena judi sabung ayam.
“Nanti saya perintahkan Kanit Reskrim agar segera diberhentikan sabung ayamnya,” tegas AKP Ahsan melalui pesan whatsapp.
Baca juga : Presiden Prabowo Perintahkan Menteri Copot Pejabat yang Tidak Bekerja