HALO HukumHALO Sigi

Kecewa Penanganan Perkara, Anggota DPRD YT Cabut Laporan Dugaan Pencurian di Polsek Marawola

×

Kecewa Penanganan Perkara, Anggota DPRD YT Cabut Laporan Dugaan Pencurian di Polsek Marawola

Sebarkan artikel ini
img 20260822 151952

Sigi, Halo Sulteng  – Anggota DPRD YT memutuskan mencabut laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian yang sebelumnya dilaporkan ke Polsek Marawola, Sigi, Sulawesi Tengah. Keputusan tersebut diambil karena YT mengaku kecewa terhadap perkembangan penanganan perkara yang dinilainya belum sesuai harapan.

Pencabutan laporan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Ramadhani Khidir Rosadi SH CM, melalui surat bernomor 02/RK-P.Pencabutan/VIII/2026 kepada Kapolsek Marawola cq Kanit Reskrim atau penyidik pemeriksa.

Surat tersebut merujuk Laporan Polisi Nomor STPL/LP-B/39/VI/2026/SPKT/Sek-Marawola/Res-Sigi/Polda-Sulteng, dengan tanggal laporan 15 Juni 2026. Dalam surat disebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian dan menyebut tiga nama sebagai pihak yang diduga terkait berdasarkan alat bukti dan pengembangan perkara.

YT mengatakan keputusan mencabut laporan bukan diambil secara tiba-tiba. Ia mengaku telah mengikuti proses penanganan perkara dan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengembangkan laporan tersebut.

“Saya sudah mengikuti proses ini dan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menangani perkara. Tetapi karena perkembangan yang saya harapkan tidak terealisasi, saya akhirnya mengambil keputusan untuk tidak lagi melanjutkan perkara ini,” ujar YT dalam keterangan persnya, Sabtu (22/8/2026).

Melalui surat kuasa hukumnya, YT meminta pencabutan laporan tersebut dicatat sebagai pernyataan resmi dirinya sebagai pelapor atau korban.

Selain itu, YT meminta penyidik mempertimbangkan penghentian penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta membuka kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif apabila perkara memenuhi persyaratan.

Namun, surat tersebut juga meminta penjelasan apabila pencabutan laporan tidak serta-merta menjadi dasar penghentian penyidikan. Hal itu karena dalam surat disebut perkara telah memasuki tahap penyidikan dan SPDP telah diterbitkan.

“Saya hanya menyampaikan kekecewaan saya sebagai pelapor. Saya sudah tidak ingin melanjutkan perkara ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum mengenai konsekuensi hukumnya,” kata YT.

YT menegaskan pencabutan laporan tersebut bukan dimaksudkan sebagai tekanan maupun intervensi terhadap penyidik. Ia juga memilih tidak mempermasalahkan nama-nama pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut di ruang publik.

Di sisi lain, kuasa hukum YT, Ramadhani Khidir Rosadi SH CM, menegaskan keputusan hukum yang diambil tetap harus berada dalam koridor kepatutan dan integritas profesi.

“Sebagai kuasa hukum, tugas kami bukan sekadar mempertahankan kepentingan klien dengan segala cara, tetapi memastikan bahwa setiap pilihan hukum yang diambil tetap berada dalam koridor kepatutan, kehormatan, dan integritas profesi,” ujar Ramadhani.

YT juga menyatakan akan membawa persoalan penanganan laporan tersebut ke Komisi III DPR RI sebagai bentuk pengaduan dan permintaan perhatian terhadap proses penegakan hukum yang telah dijalaninya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *