HALO Desa

Pemdes Ulatan Salurkan BLT DD Tahap 2 kepada 6 KPM

×

Pemdes Ulatan Salurkan BLT DD Tahap 2 kepada 6 KPM

Sebarkan artikel ini
img 20260813 184151

Parigi Moutong, HALOSulteng Pemerintah Desa (Pemdes) Ulatan, Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahap 2 Tahun Anggaran (TA) 2026 kepada enam Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penyaluran BLT DD tersebut berlangsung di Kantor Desa Ulatan, Rabu (12/8/2026). Pemdes Ulatan menganggarkan dana sebesar Rp10.800.000 untuk enam KPM, dengan besaran bantuan Rp150.000 per bulan selama satu tahun.

Kepala Desa (Kades) Ulatan, Nurhadija, mengatakan seluruh bantuan BLT DD tahap 2 telah diserahkan kepada enam KPM yang telah ditetapkan melalui mekanisme desa.

“Alhamdulillah kami sudah menyalurkan semua BLT DD kepada enam KPM dan ini penyaluran terakhir di tahap 2,” kata Nurhadija usai penyaluran.

Ia mengungkapkan, penerima BLT DD di Desa Ulatan didominasi oleh masyarakat lanjut usia (lansia) dan janda yang dinilai membutuhkan bantuan.

“Hari ini kami Pemdes Ulatan sudah menyerahkan semua BLT DD kepada enam KPM yang kategori lansia dan janda,” ujarnya.

Nurhadija menjelaskan, penetapan KPM dilakukan melalui Musyawarah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ulatan dengan mengacu pada data pemerintah serta ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, penetapan tersebut mengutamakan keluarga yang masuk kategori miskin ekstrem. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDTT) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, yang mengatur bahwa BLT Desa difokuskan untuk penanganan kemiskinan ekstrem.

“Pastinya penetapan keenam KPM untuk Desa Ulatan telah sesuai dengan musyawarah desa bersama BPD Ulatan dan sebagaimana Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2025,” tutur Nurhadija.

Dengan disalurkannya BLT DD tahap 2 tersebut, Pemdes Ulatan memastikan seluruh bantuan yang menjadi hak enam KPM telah tersalurkan sesuai dengan hasil musyawarah desa dan ketentuan penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Baca juga : Pemdes Ulatan Tingkatkan Peran Masyarakat Cegah Stunting

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *