HALO HukumHALO Sigi

Meski Sudah SP2HP Ke-3 Namun Kasus Pencurian di Sigi Masih Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Akan Ajukan Permohonan Supervisi

×

Meski Sudah SP2HP Ke-3 Namun Kasus Pencurian di Sigi Masih Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Akan Ajukan Permohonan Supervisi

Sebarkan artikel ini
tiga kali sp2hp terbit, kasus pencurian di rumah anggota dprd bantul yt di sigi belum temui titik terang, kuasa hukum siapkan supervisi

Sigi, Halo Sulteng – Penanganan kasus Oleh Polsek Marawola dengan dugaan pencurian yang menimpa anggota DPRD Kabupaten Bantul, YT hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum.

Meski laporan telah bergulir selama beberapa pekan dan kepolisian telah menerbitkan tiga kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

Situasi itu mendorong kuasa hukum YT, Ramadhani Khidir Rosadi SH akan mengambil langkah lebih tegas.

Jika dalam waktu dekat belum ada perkembangan yang signifikan, pihaknya mengaku siap mengajukan permohonan supervisi kepada pimpinan kepolisian di tingkat yang lebih tinggi.

Pernyataan tersebut disampaikan Ramadhani kepada awak media, Senin (6/7/2026).

Menurutnya, kliennya tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Namun, ia berharap penyidik segera menentukan langkah lanjutan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

“Kami menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan. Namun, setelah tiga kali SP2HP diterbitkan dan saksi-saksi telah dimintai keterangan, kami berharap penyidik segera mengambil langkah lanjutan agar perkara ini memperoleh kepastian hukum,” ujar Ramadhani.

Ia menjelaskan, selama proses penyelidikan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan menyampaikan perkembangan perkara melalui SP2HP pertama, kedua hingga ketiga.

Menurutnya, perkembangan tersebut sudah sepatutnya diikuti dengan tindakan hukum berikutnya sesuai hasil penyelidikan.

Ramadhani menegaskan bahwa permohonan supervisi telah disiapkan sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penanganan perkara, bukan untuk mengintervensi penyidikan.

“Apabila dalam waktu dekat belum terdapat perkembangan yang memadai, kami akan mengajukan permohonan supervisi kepada pimpinan di atas. Harapan kami sederhana, penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi pelapor,” tegasnya.

Di sisi lain, YT mengaku hingga kini masih berupaya memperoleh informasi mengenai perkembangan laporannya.

Bahkan, ia mengaku telah mencoba menghubungi Kapolsek Marawola selama beberapa hari terakhir, namun belum mendapatkan tanggapan.

“Saya sudah mencoba menghubungi Kapolsek tetapi belum direspons,” ungkap YT.

Kasus yang dilaporkan YT terjadi di rumah miliknya yang berada di Perumahan Kramat Jaya, Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Perkara tersebut telah dilaporkan ke Polsek Marawola dengan nomor laporan LP/39/VI/2026/SPKT/Sek-Mrwl/Res-Sigi/Polda Sulteng.

Peristiwa itu pertama kali diketahui setelah YT menerima pesan WhatsApp dari seorang tetangga yang memberitahukan adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan, rumah dalam keadaan diduga telah dibobol dan sejumlah barang berharga raib.

Barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain lima pintu kayu, tiga pintu tralis besi, tujuh tralis jendela, dua lemari pakaian, dua lemari piring, satu exhaust kompor, satu unit AC, satu ayunan besi, satu pintu kamar mandi aluminium, satu set kanopi rumah, satu kipas angin merek Maspion serta dua kursi.

Akibat kejadian tersebut, korban YT diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta.

Hingga Senin (6/7/2026), kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan di Polsek Marawola.

Pihak pelapor berharap kepolisian segera mengungkap pelaku sekaligus menuntaskan perkara agar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *