HALO Parigi Moutong

Polres Parimo Bekuk Empat Pengedar Sabu

×

Polres Parimo Bekuk Empat Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini
creator: gd jpeg v1.0 (using ijg jpeg v62), quality = 82?
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

Parigi Moutong, HALOSulteng – Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong berhasil menuntaskan serangkaian operasi pemberantasan narkotika selama Agustus hingga September 2025.

Empat orang pelaku peredaran sabu diamankan di lokasi berbeda, dengan barang bukti total mencapai puluhan gram sabu siap edar.

Kapolres Parimo, AKBP Hendrawan, menuturkan keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat.

“Laporan warga kami tindak lanjuti dengan pemantauan intensif, hingga akhirnya para tersangka berhasil diamankan,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).

Penangkapan pertama terjadi pada 8 Agustus 2025 di pertigaan Toboli. Polisi membekuk F yang kedapatan membawa sabu seberat 48,54 gram, diduga akan dikirim dari Palu menuju Poso. Petugas juga menyita sepeda motor Jupiter MX dan sebuah ponsel.

Beberapa hari kemudian, A, warga Tomini, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 32,3 gram. Dari hasil pemeriksaan, A mengaku baru dua bulan menjalankan bisnis haram tersebut dengan wilayah edar di sekitar Tomini.

Operasi berikutnya menyasar S, seorang perempuan dari Kecamatan Ampibabo. Polisi mendapati 20 paket sabu dengan berat 23,9 gram dari dalam tas hitam yang dibawanya, beserta uang tunai Rp1 juta. S mengaku beraksi bersama suaminya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus terakhir terjadi pada 15 September 2025 di Kecamatan Torue. R, pelaku keempat, tertangkap bersama 22 paket sabu seberat 8,15 gram. Hasil penyelidikan mengungkap seluruh pasokan sabu para tersangka berasal dari Desa Kayumalue.

Tes urine juga membuktikan keempatnya positif menggunakan narkotika.

Kapolres Hendrawan menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Parimo.

“Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara,” tegasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *