HALO Desa

Pemdes Pebounang Laksanakan Rapat Pra Pelaksanaan Rabat Beton

×

Pemdes Pebounang Laksanakan Rapat Pra Pelaksanaan Rabat Beton

Sebarkan artikel ini
img 4225
Pemdess Pebounang saat foto bersama kelompok pekerja rabat beton di Dusun 2. Foto : HALOSulteng.com..

Parigi Moutong, HALOSulteng Pemerintah Desa (Pemdes) Pebounang melaksanakan rapat pra pelaksanaan rabat beton, di Dusun 2, Desa Pebounang, Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong, Selasa (25/11/2025).

Turut hadir dalam pertemuan ini, Kepala Desa (Kades) Pebounang, Aminah T Rapijunu, Sekretaris Desa (Sekdes), Muhammad Asdar, Kaur Kesra sekaligus Tim Pembuat Komitmen (TPK), Mohammad Rizal, Kaur Umum, Amir, dan sejumlah pekerja.

Aminah T Rapijunu menekankan    bahwa pekerjaan rabat beton di dusun 2 harus dirampungkan sebelum tahun 2026. Dengan begitu pekerjaan tersebut tidak menyeberang tahun.

“Jangan sampai menyeberang tahun itu yang kami minta. Kita itu harus fokus kerja jangan santai-santai. Kita mengejar target ini agar supaya harapan saya agar selesai rabat ini di tahap 2 tahun 2025 karena mengingat waktu tinggal satu bulan lebih,” katanya.

Rabat jalan bernilai ratusan juta yang akan dikerjakan memiliki panjang 500 meter dan lebar 3 meter.

Ia juga menambahkan,  para pekerja perlu memfokuskan perhatian  terhadap pnyelesaian pekerjaan rabat beton.

“Maka untuk itu saya mengharapkan kita jangan hanya santai-santai mengerjakan pekerjaan rabat ini dengan panjang 500 meter,” ucap Aminah T Rapijunu.

Aminah T Rapijunu meeminta agar para pekerja dapat ssaling bekerjasama dengan Pemdes Pebounang untuk mengejar target perampungan rabat beton sebelum tahun 2026.

Ia mengharapkan kiranya pekerjaan rabat beton dapat di kerjakan sebaik mungkin demi kemajuan Desa Pebounang.

“Itu harapan kami kiranya bisa dikerjakan sebaik mungkin jangan sampai-santai karena mengejar karena mengejar target supaya tidak sampai menyeberang tahun. Itulah harapan kami selaku Pemerintah desa marilah kita saling kerjasama agar untuk kemajuan desa Pebounang,” pungkas Aminah T Rapijunu.

Sementara itu, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Mohammad Rizal membuat komitmen bersama para pekerja sekaitan jam pekerjaan hingga gaji.

“Berarti batas jam 08.00. Di atas jam 08.00 di denda, begitu juga kalau satu hari pun tidak masuk itu adalah kesepakatan teman-teman,” ucapnya.

Ia juga mengatakan, sekaitan denda yang diberlakukan bukan digunakan untuk kepentingan pribadi tapi akan dipakai oleh para pekerja membeli minuman maupun makanan saat jam istrahat.

“Uang 100 itu bukan kita gunakan untuk beli apa tapi itu untuk keperluan teman-teman pekerja misalnya seperti beli rokok dan minuman itu kembali ke teman-teman sekalian,” tuturnya.

Baca juga : Kades Pebounang Beri Santunan kepada Warga Korban Kebakaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *