HALO Desa

Kades Ulatan Pastikan MTQ Tetap Digelar Meski Dana Desa Turun

×

Kades Ulatan Pastikan MTQ Tetap Digelar Meski Dana Desa Turun

Sebarkan artikel ini
img 20260218 000738
Kepala Desa Ulatan, Nurhadija, SH (kiri) saat menyampaikan sambutan di Kantor Desa U;atan. Foto : HALOSulteng.com.

Parigi Moutong, HALOSulteng Kepala Desa (Kades) Ulatan, Nurhadija memastikan bahwa program Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat desa yang merupakan bagian dari visi dan misi Pemerintah Desa (Pemdes) Ulatan, Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong, tetap dilaksanakan pada tahun 2026.

“Program prioritas yang dilaksanakan di Desa Ulatan yang pertama MTQ tingkat desa, karena itu visi misi dari saya,” kata Nurhadija saat ditemui di Kantor Desa Ulatan, Sabtu (14/2/2026).

Selain itu, menurutnya kegiatan kebudayaan Momasoro dan peringatan Hari Pasca bagi umat nasrani juga akan diselenggarakan oleh pihaknya.

“Selain dari MTQ program prioritas juga termasuk penyelenggaraan kebudayaan dan juga kegiatan keagamaan Paskah kita adakan,” ujar Nurhadija.

Nurhadija juga mengaku, sebelumnya total dana desa yang diterima Pemdes Ulatan sebesar Rp 1,3 M, namun berdasarkan ketentuan dari pemerintah pusat saat ini dana desa bernilai Rp 373 juta.

“Untuk dana desa sendiri sebelumnya sebesar Rp 1,3 M sekarang dana desa yang diterima Rp 373 juta,” akuhnya.

Oleh karena itu, Nurhadija menerangkan, dalam pelaksanaan berbagai program Pemdes Ulatan perlu menyesuailan dengan besaran dana desa sekarang.

Sedangkan berbagai usulan masyarakat dari enam dusun di Desa Ulatan, Nurhadija menjelaskan, Pemdes Ulatan akan mengupayakan melalui Musrenbang kecamatan serta pembuatan proposal untuk diamsukkan ke pemerintah kabupaten sampai provinsi.

Sementara itu, Kordinator Kecamatan (Korcam) Palasa Pendamping Desa (PD), Abdul Gafir menerangkan pemerintah pusat kembali mempertegas arah kebijakan pembangunan desa melalui regulasi terbaru yang menitikberatkan pada kinerja dan digitalisasi. Hal itu sejalan dengan terbitnya Permendes Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur tentang delapan prioritas program nasional di desa.

Ia mengatakan, bahwa pemerintah desa diberikan kewenangan untuk mengatur penggunaan anggaran sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing desa. Desa dipersilakan memilih program prioritas berdasarkan kewenangan lokal serta kemampuan keuangan atau anggaran yang dimiliki.

“Mungkin berangkat dari awal Permendes nomor 16 tahun 2025 terkait 8 prioritas program nasional yang kemudian diberikan kewenangan untuk atur uang untuk memilih. Silahkan desa memilih sesuai kewenangannya sesuai dengan kemampuan keuangan atau anggaran,” kata Gafir.

Selain itu, menurut Gafir, regulasi terbaru dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia terkait penggunaan dana desa juga membawa perubahan signifikan. Jika sebelumnya pengelolaan keuangan desa lebih menitikberatkan pada aspek administrasi, kini pendekatannya bergeser menjadi berbasis alokasi kinerja. Artinya, desa dituntut untuk menyusun draft Rencana APBDes dengan target yang jelas dan capaian terukur sebagai indikator keberhasilan program.

Dalam regulasi terbaru, digitalisasi menjadi salah satu penekanan utama. Sistem pelaporan keuangan desa diarahkan berbasis digital guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas pengawasan. Perubahan ini menandai transformasi pengelolaan keuangan desa dari sekadar tertib administrasi menuju tata kelola berbasis kinerja yang terukur dan terdokumentasi secara digital.

“Jadi desa dituntut Bagaimana dalam menyusun draft rencana APBDes harus minimal mempunyai target dan capaian. Kalau kami telaah sesuai dengan regulasi terbaru bahwa lebih pada persoalan digitalisasi jadi pelaporan ini mungkin basisnya digitalisasi. Bedanya dengan regulasi pmk tahun sebelumnya tentang pengolahan keuangan desa itu lebih condong kepada administrasi Kalau sekarang itu lebih pada basis kinerja,” pungkasnya.

Baca juga : Polemik Putusan Askab, Suporter Batu Raja FC Khawatir Potensi Ketegangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *