HALO Parigi MoutongHALO Pendidikan

Gunakan Dana PIP, Diduga Kepsek SMA Negeri 1 Palasa Lakukan Pungli

×

Gunakan Dana PIP, Diduga Kepsek SMA Negeri 1 Palasa Lakukan Pungli

Sebarkan artikel ini
img 20250310 120204
Nampak bagian depan SMA Negeri 1 Palasa. Foto : HALOSulteng.com

Parigi Moutong, HALOSulteng Dugaan adanya pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) terhadap 140 siswa di SMA Negeri 1 Palasa mendapatkan tanggapan dari Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah (Sulteng).

Pemberitaan sebelumnya berjudul : Terendus Dana PIP Siswa SMA Negeri 1 Palasa Dipotong. Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 1 Palasa, Dewa Made Oka mengaku dalam pengurusan dana PIP siswa kerena akses jarak menuju bank penyalur yang berada di Parigi membutuhkan biaya transportasi.

Pengurusan tahapan mulai dari aktivasi hingga pencairan di bank penyaluran dilakukan oleh Dewa Made Oka.

Selain itu, sebagian dana PIP juga diperuntukkan pembangunan mushola dan kantin.

Sehingga pihak SMA Negeri 1 Palasa membebankan biaya transportasi dan sumbangan bangunan dari dana PIP sejumlah siswa. Pun terhadap sumbangan pembangunan kantin dan mushola.

Opertor PIP Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Sulteng, Anwar menjelaskan bahwa dalam proses pencairan dana PIP tidak dibolehkan adanya pemotongan. Sekalipun dengan alasan biaya transportasi dan pencairan dana PIP.

“Dalam aturan resmi, tidak diperbolehkan ada pemotongan atau pungutan biaya dalam proses pencairan dana PIP, termasuk untuk transportasi atau akomodasi kepala sekolah atau pihak sekolah,” jelasnya.

Ia menyatakan, jika proses pencairan dana PIP terkendala dengan akses jarak ke bank penyalur, maka pihak sekolah dapat membantu siswa untuk melakukan pencairan dengan cara yang transparan dan tanpa pungutan.

Anwar juga menegaskan sikap kepala sekolah meminta biaya transportasi dengan besaran bervariasi Rp 100.000 – Rp 200.000, ia menganggap tindakan itu merupakan pungutan liar (Pungli). Sebab, menurutnya, siswa menerima seluruhnya dana PIP tersebut.

“Apabila kepala sekolah meminta biaya Rp100.000 – Rp200.000 untuk transportasi dalam pengurusan PIP, maka itu termasuk pungutan liar (pungli) karena dana PIP harus diterima siswa secara utuh,” tegasnya.

Selain itu, Anwar mengatakan, pihak sekolah tidak bisa melakukan pemotongan dana PIP dengan alasan apapun, salah satunya untuk sumbangan.

“Jika ada kewajiban membayar sumbangan pembangunan dan itu diambil dari dana PIP, maka itu masuk kategori pungli,” katanya.

Menurut Anwar, sumbangan sebenarnya berbentuk sukarela, tidak ditentukan nominal besarannya.

“Sumbangan sekolah hanya boleh bersifat sukarela, bukan kewajiban, dan tidak boleh ditentukan besarannya. Jika ada batasan tidak lebih dari Rp500.000 ribu maka itu sudah termasuk pungutan tidak sah,” tuturnya.

Anwar menilai dana PIP adalah bantuan tunai langsung untuk keperluan pribadi siswa digunakan membeli seragam, buku, alat tulis, transportasi, dan lainnya. Secara tega ia mengatakan dana PIP bukan untuk pembangunan fasilitas sekolah.

“Jika ada pemotongan dana PIP untuk pembangunan mushola atau ruang kelas, maka itu melanggar aturan dan termasuk pungli. Pembangunan fasilitas sekolah seharusnya dibiayai oleh BOS, BOSDA, atau sumber lain yang sah, bukan dari bantuan siswa,” pungkasnya.

Baca juga : Gubernur Sulteng Siap Bantu Anggaran PSU Parimo

 

 

ezgif.com apng maker (11)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *