Parigi Moutong, HALOSulteng – Upaya penyelamatan generasi muda dari bahaya narkoba kembali dibuktikan aparat kepolisian.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Kecamatan Tomini, Sabtu malam (30/8/2025) sekitar pukul 20.45 WITA.
Dalam operasi yang dipimpin Kanit Idik I, polisi mengamankan seorang pria saat berada di atas sepeda motor. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti yang sempat dibuang pelaku, yakni 31 sachet sabu dengan berat bruto ±32,33 gram, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang disita antara lain satu potongan pipet, satu unit telepon genggam merek Nokia warna hitam, satu lembar tisu, dan satu buah kunci motor.
Kapolres Parigi Moutong melalui Kasat Narkoba, Iptu Anugrah Sejatera Tarigan, S.TrK., M.H., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen jajaran kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Parimo.
“Narkoba bukan hanya merusak diri, tetapi juga menghancurkan masa depan keluarga dan bangsa. Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang mencoba mengedarkan barang haram ini di wilayah Parigi Moutong,” tegas Iptu Anugrah.
Pria tersebut kini diamankan di Mapolres Parigi Moutong dan dijerat Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa narkoba adalah ancaman nyata yang dapat masuk hingga ke pelosok desa. Aparat pun mengajak masyarakat untuk bersatu dalam perang melawan narkoba demi masa depan generasi yang lebih sehat dan terbebas dari pengaruh barang haram.***
Baca juga : Operasi SAR Seorang Pendaki Alami Hipotermia di Gunung Gawalise