HALO Morowali

SAKSI Sulteng Dorong APH Usut Mafia Tender Pasar Bahodopi Morowali

×

SAKSI Sulteng Dorong APH Usut Mafia Tender Pasar Bahodopi Morowali

Sebarkan artikel ini
whatsapp image 2025 08 12 at 08.11.33
Kordinator SAKSI Sulteng, Supardi. Foto : Pribadi.

Morowali, HALOSulteng Dugaan kongkalikong dalam proses lelang revitalisasi Pasar Bahodopi, Kabupaten Morowali, yang belakangan ramai diperbincangkan, mendapat sorotan tajam dari Solidaritas Anti Korupsi (SAKSI) Sulawesi Tengah.

Koordinator SAKSI Sulteng, Supardi,S.Sos, menegaskan bahwa indikasi pelanggaran prosedur dan aturan teknis pada proses tender patut diduga melibatkan kelompok yang disebutnya sebagai “mafia tender” di Morowali.

“Dengan data investigasi yang dimiliki rekan wartawan, terlihat jelas ada pihak-pihak yang mencoba menghalangi pengungkapan konspirasi ini. Bahkan, informasi terkait pemenang tender yang seharusnya terbuka untuk publik ditutup dengan alasan yang dicari-cari,” ungkap Supardi, Senin (10/8/2025).

Menurutnya, alasan bahwa dokumen lelang termasuk dokumen yang dikecualikan, termasuk data tenaga teknis, merupakan bentuk upaya menutup-nutupi. “Diduga kuat ini karena mereka saling berkaitan, saling baku tutup,” tegasnya.

Supardi menekankan bahwa keterbukaan informasi publik dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KIP jelas mengatur bahwa dokumen tender termasuk informasi publik yang dapat diakses masyarakat, termasuk wartawan, LSM, dan kuasa hukum.

“Dinas terkait jangan diskriminatif. Selama informasinya bukan rahasia negara atau dikecualikan undang-undang, wajib dibuka,” ujarnya.

Terkait dugaan penggunaan dokumen ilegal dalam tender, Supardi mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 16 Tahun 2016 dan Nomor 4 Tahun 2021 yang mengatur sanksi tegas, termasuk pencantuman dalam daftar hitam bagi peserta lelang yang memberikan dokumen atau keterangan palsu.

Jika terbukti ada pemalsuan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK), terlebih tanpa sepengetahuan pemiliknya, maka selain melanggar administrasi pengadaan dan etik profesi, hal itu juga masuk ranah pidana.

“Merujuk UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, pasal 35 dan 51 ayat (1), pelaku bisa dihukum penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp12 miliar,” tegasnya.

SAKSI Sulteng menilai proses lelang Pasar Bahodopi mengandung indikasi pemufakatan jahat. Supardi mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk kemungkinan adanya oknum penegak hukum yang melindungi pihak-pihak tertentu.

“Kasus ini seksi untuk ditindaklanjuti. Informasi yang ada sudah jelas dan rinci, tinggal dikembangkan. Apalagi ini proyek dana DAK, harus jadi pintu masuk membongkar mafia tender,” katanya.

Ia juga mengingatkan Bupati Morowali, Ikhsan B. Abdul Rauf, untuk tidak sekadar menampilkan dukungan pemberantasan korupsi di media sosial.

“Beliau harus berani membersihkan pemerintahan dari para pemburu proyek yang bekerja tak sesuai aturan. Jangan cuma jargon,” pungkas Supardi.***

Baca juga : Dugaan KKN Mencuat di Tender Proyek Pasar Bahodopi Rp30 Miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *