HALO Parigi Moutong

Ombudsman Sulteng Minta Kejaksaan Tindaklanjuti Kasus Dugaan Pungli di SMA Palasa

×

Ombudsman Sulteng Minta Kejaksaan Tindaklanjuti Kasus Dugaan Pungli di SMA Palasa

Sebarkan artikel ini
whatsapp image 2025 03 21 at 09.38.31
Kepala Ombudsman Perwakilan Sulteng, Ikbal Andi Maga. Foto : Pribadi.

Parigi Moutong, HALOSulteng Kepala Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng), Ikbal Andi Maga meminta kejaksaan dan kepolisian menindaklanjuti dugaan Pungutan Liar (Pungli) di SMA Negeri 1 Palasa.

“Itu jelas pungli dan saya minta penegak hukum di jajaran Parimo menindak lanjuti ini,” ujarnya saat dihubungi melalui via whatsapp, Rabu, belum lama ini.

Ikbal Andi Maga memastikan tak ada klausul yang membenarkan pemungutan dana Program Indonesia Pintar (PIP).

Ia menginginkan Kejari Parigi Moutong dan Polres Parigi Moutong turun tangan menyelidiki dugaan Pungli tersebut.

“Kejaksaan Parigi Moutong dan polres Harus turun tangan untuk menyelidiki hal ini,” kata Ikbal Andi Maga.

Menurutnya, pelanggaran pungli dapat dibawa ke ranah pidana.

Oleh karena itu, Ikbal Andi Maga menyatakan perlu adanya laporan dari siswa maupun orang tua siswa kepada penegak hukum agar tidak terjadi praktek serupa di sekolah lainnya.

“Harus ada siswa dan ortu siswa yang berani melaporkan ini kepada penegak hukum, agar semua sekolah tidak ada yang lakukan proses sunat dana PIP,” ucapnya.

Sebab, Ikbal Andi Maga mengungkapkan dana PIP diperuntukkan membantu siswa kurang mampu secara ekonomi. Apabila terdapat pemotongan yang dilakukan oleh pihak sekolah, Ia menegaskan harus ada penindakan terhadap oknum tersebut.

“Dana PIP itu ditujukan untuk membantu siswa yang kurang beruntung secara ekonomi, kalo pihak sekolah atau person sekolah melakukan pemotongan itu sama saja dengan menzalimi orang yang tidak mampu. Harus dibersihkan oknum oknum guru seperti itu disekolah,” ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa pungutan tidak bisa digunakan untuk kebutuhan sekolah karena penerima merupakan siswa.

“Kalau pungutan ditentukan untuk kebutuhan sekolah, jelas salah. Karena subyek penerima bantuan adalah siswa bukan sekolah,” tegas Ikbal Andi Maga.

“Begitu dengan obyek pemanfaatan dana PIP untuk kebutuhan sekolah siswa tersebut,” lanjutnya.

Meskipun terdapat kesepakatan oleh orang tua siswa, tetapi Ikbal Andi Maga menjelaskan tidak bisa memungut uang dari dana PIP.

Kalau ada kesepakatan menyalah arahkan dana PIP walaupun ada kesepakatan itu tetap salah,” jelasnya.

Menurut Ikbal Andi Maga, kedudukan undangan-undangan lebih tinggi daripada kesepakatan tersebut. Ia menyebutkan terdapat keputusan menteri terkait menjadi landasan operasional.

“Karena UU lebih tinggi dari kesepakatan guru dan ortu siswa penerima PIP. Program PIP ini diatur dengan UU. Ada kepmen yang jadi landasan operasionalnya,” ungkapnya.

Sehingga, Ikbal Andi Maga mengatakan kesepakatan orang tua dan siswa tidak dapat dibenarkan. Ia kembali menegaskan kejaksaan perlu memeriksa sekolah yang diduga melakukan praktek pungli.

“Masa kesepakatan ortu dan siswa dijadikan dasar melanggar UU dan peraturan diatasnya. Ini jaksa harus periksa sekolah itu,” pungkasnya.

Baca juga : Gunakan Dana PIP, Diduga Kepsek SMA Negeri 1 Palasa Lakukan Pungli

ezgif.com apng maker (11)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *