HALO Desa

Musdesus Pengambalian Pinjaman KDMP Desa Ulatan

×

Musdesus Pengambalian Pinjaman KDMP Desa Ulatan

Sebarkan artikel ini
screenshot (306) (1)
Kades Ulatan, Nurhadia (kedua dari kiri) saat menyampaikan sambutan. Foto : HALOSulteng.com.

Parigi Moutong, HALOSulteng Pemerintah Desa (Pemdes) Ulatan melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan Musyawarah Khusus (Musdesus) persetujuan dukungan pengembalian pinjaman koperasi desa merah putih (KDMP) Desa Ulatan, di Kantor Desa Ulatan, Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong, Senin (27/10/2025).

Kepala Desa (Kades) Ulatan, Nurhadija mengatakan, pihaknya mendukung penuh pengembalian pinjaman KDMP Desa Ulatan melalui 30 persen dari dana desa apabila KDMP Desa Ulatan mengalami kendala dalam pengembaalian dana ke bank Himbara.

“Kami mendukung sepenuhnya mengenai pengembalian pinjaman KDMP Desa Ulatan kepada bank Himbara jika terjadi kegagalan dalam pengmbalian pinjaman. Sebesar Rp 400 juta lebih itu yang akan terpotong dari dana desa Ulatan,” katanya dalam sambutan.

Dalam pertemuan ini, Nurhadija juga akan menyimak sejumlah usaha yang ingin dijalankan oleh KDMP Desa Ulatan.

Sementara itu, Ketua KDMP Desa Ulatan, Sri Mulyani menyebutkan saat ini KDMP Desa Ulatan sedang melengkapi berbagai persyaratan administrasi

“Kami sudah mngurus pendaftaran NIB, setelah selassai itu kita masuk di SIMKOPDES seperti yang dijeelaskan Business Assistant. Selanjutnya pembukaan rekening dan pengajuan proposal,” sebutnya.

Ia megungkapkan bahwa sebagai langkah awal KDMP Desa Ulatan akan menjalankan jenis usaha kios pengadaan sembako.

“Kita kan baru merintis, sama seperti KDMP desa lain. Jadi untuk awalnya itu gerai sembako, nanti ada berasnyam, ada minyaknya. Pokonya sembako di dalamnya,” ungkap Sri Mulyani.

Business Asisstant KDMP, Renny Eljihan menjelaskan, dalam menjalankan usaha terdapat Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa (SIMKOPDES). Untuk mengajukan kemitraan kepada pemerintah di SIMKOPDES, KDMP Desa Ulatan perlu mengakses menu pengajuan kemitraan sseperti besaran dana yang dibuthkan untuk menjalankan usaha.

“Di aplikasi SIMKOPDES ada menu  pengajuan mitra. Jadi kopdes ini bermitra dengan pemerintah kita hanya mengajukan berapa total dana yang kita pinjam untuk membuka usaha. Ini usaha wajib yah yang ada di Kopdes” jelasnya.

Jika KDMP Desa Ulatan melakukan usaha jual beli cingke, maka hal itu menurut Renny, merupakan diluar usaha wajib yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Kalau usaha mengenai cingke itu diluar usaha wajib, kalau usaha wajib itu ada tujuh. Mengapa itu ditetapkan sebagai usaha wajib, untuk membantu ketahanan pangan desa ulatan,” terangnya.

Baca juga : Dukung Pekarangan Pangan Bergizi, Pemdes Ulatan Serahkan Bantuan Pertanian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *