Berita UtamaHALO Desa

Mendes PDT : Aplikasi Jaga Desa jadi Solusi Masalah Hukum

×

Mendes PDT : Aplikasi Jaga Desa jadi Solusi Masalah Hukum

Sebarkan artikel ini
img 20250211 101540

Semarang, HALOSulteng Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto meyakini dengan adanya aplikasi Jaga Desa merupakan solusi tepat untuk menyelesaikan setiap masalah hukum yang dihadapi warga desa.

Sebab aplikasi yang berada di bawah naungan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI (JAM-Intel Kejagung), Reda Manthovani tersebut bisa menjadi tempat pengaduan para kepala desa beserta perangkatnya dan direspons cepat oleh pihak berwenang.

“Tidak ada lagi alasan kepala desa mendapatkan kendala serius karena sudah ada kolaborasi antara Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dengan Kejaksaan Agung,” papar Mendes Yandri dalam acara Launching Aplikasi Pengadaan Real Time Monitoring Village Management Funding Kejaksaan Republik Indonesia di Semarang, belum lama ini, sesuai rilis resmi.

Menurutnya, aplikasi Jaga Desa merupakan terobosan yang harus diapresiasi karena menjadi jawaban langkah Presiden Prabowo Subianto untuk memaksimalkan terwujudnya program pemerintah dengan memanfaatkan sistem informasi terbaru.

Dengan begitu, masalah-masalah yang selama ini dihadapi desa mulai pertanggungjawaban pemanfaatan dana desa, konflik lahan, hingga maraknya jalan rusak yang menjadi keresahan warga dapat dilaporkan dan ditemukan solusi yang tepat.

Yandri mengharapkan seluruh kepala desa bersama perangkatnya tidak acuh pada keberadaan aplikasi tersebut. Ia yakin kolaborasi dua instansi ini akan memberikan manfaat yang langsung dirasakan masyarakat seperti dalam memanfaatkan dana desa sebagaimana diatur dalam Permendes Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 berikut dengan tata cara pertanggungjawabannya.

“Dengan demikian maka tidak ada lagi kepala desa atau perangkat yang sengaja maupun tidak sengaja bersalah atas pelaporan dana desa,” ujarnya.

Ia juga meminta seluruh kepala desa dapa memanfaatkan aplikasi ini untuk menjadi solusi permasalahan hukum di pedesaan.

“Saya minta kepada semua kepala desa manfaatkan aplikasi ini sehingga kendala-kendala yang ada di desa bisa dikolaborasikan dengan pihak kejaksaan dan kita carikan solusi yang terbaik. Kepala desa harus menyambut baik aplikasi ini dengan semangat dan kejujuran untuk memanfaatkan sebaik-baiknya,” tutur Mendes Yandri.

Dalam kesempatan tersebut, Yandri juga berkesempatan untuk dialog secara virtual dengan beberapa kepala desa dari Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat.

Ia mendengar langsung testimoni positif dari para kepala desa atas adanya Jaga Desa yang diyakini akan menanggalkan jarak dan waktu karena efektifnya sistem online yang dimanfaatkan Kejaksaan Agung dalam menjalankan aplikasi berbasis website ini.

Lebih lanjut, Yandri menyebutkan pentingnya kolaborasi kepala desa bersama perangkat termasuk pendamping desa.

JAM-Intel Kejagung, Reda Manthovani juga mengajak setiap elemen untuk saling mendukung penggunaan aplikasi ini. Ia bahkan berharap Jaga Desa bisa berkontribusi secara maksimal dalam menjalankan seluruh program di desa dalam kepentingan kemajuan Indonesia.

“Kami pun nggak bisa kerja sendiri tanpa ada dukungan pak menteri dan jajarannya. Karena ini terintegrasi. Nanti pak menteri dan jajaran juga bisa sama-sama melihat datanya detail. Nanti kita saling mengisi dan ke depan penyaluran pupuk pun kami minta lewat sini karena jadi satu paket semua terintegrasi,” kata JAM-Intel Kejagung Reda Manthovani.

Baca juga : Petani Durian akan Jalin Kerjasama dengan Perbankan

 

ezgif.com apng maker (11)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *