Parigi Moutong, HALOSulteng – Kepala Desa (Kades) Palasa Lambori, Ridwan Lanatji membantah adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) terhadap Bantuan Sosial (Bansos) yang dilakukan oleh aparat desa.
“Saya selaku Kades Palasa Lambori mewakili Aparat Desa Palasa Lambori bahwa tidak benar ada Pungli Bansos yang dilakukan oleh aparat desa saya,” katanya saat ditemui HALOSulteng.com dikediamannya, Desa Palasa Lambori, Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong Rabu (26/3/2025).
Pasalnya, sekaitan dugaan Pungli Bansos beredar di salah satu media. Sehingga demi meluruskan pemberitaan tersebut, Ridwan menyatakan kiranya selaku pimpinan, dirinya perlu hadir untuk memberikan keterangan.
“Sebagai pimpinan dari aparat desa, baik itu kepala urusan dan kepala dusun saya harus berdiri didepan untuk meluruskan pemberitaan yang sedang beredar sehingga informasi itu tidak bias,” ujarnya.
Apalagi, menurut Ridwan, dalam pemberitaan sekaitan Pungli tidak terdapat kutipan keterangan dari KPM bahkan tidak memuat konfirmasi dari Pemerintah Desa (Pemdes) Palasa Lambori.
“Terlebih lagi dalam pemberitaan soal Pungli tidak ada kutipan bahwa ada pernyataan keluhan dari penerima Bansos. Kami pun selaku Pemdes Palasa Lambori jika dimintai konfirmasi kami selalu terbuka,” ucap Ridwan.
Berdasarkan data yang diketahui Ridwan, bahwa terdapat 20 KPM sebagai penerima Bansos berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Dusun 3, Desa Palasa Lambori, Kecamatan Palasa.
Ia juga menjelaskan, KPM secara langsung berurusan di Kantor Pos Palasa untuk memproses pencairan Bansos PKH dan BPNT. Sedangkan, keterlibatan Pemdes Palasa Lambori hanya sebatas melakukan pendampingan terhadap KPM yang tidak memiliki kendaraan dan malu untuk mengurus pencairan Bansos PKH dan BPNT.
“Nah, perlu diketahui, mereka (KPM) yang menerima Bansos PKH dan BPNT di kantor pos. Sama sekali tidak ada intervensi dari pemerintah desa. Karena jika pemerintah desa harus melakukan pendampingan, itu hanya untuk KPM yang tidak punya kendaraan dan malu untuk mengurus hal tertentu terkait pencairan Bnasos di kantor pos,” ujarnya Ridwan.
Ia mengaku, terkait penerimaan Bansos PKH dan BPNT tidak bisa diwakilkan oleh seseorang selain KPM yang tercantum dalam penerima Bansos PKH dan BPNT sesuai data yang diterima dari Kementerian Sosial (Kemenasos).
Adapun yang dapat menganti nama KPM Bansos PKH dan BPNT adalah ahli waris yang namanya tertera pada Kartu Keluarga (KK).
Lebih lanjut, Ridwan menceritakan kejadian yang sesungguhnya adalah KPM Bansos PKH dan BPNT menyerahkan uang tunai dalam bentuk sumbangan sukarela untuk persiapan pelepasan hari ke 14 almarhum mantan Kepala Dusun (Kadus) 3, Darmin.
“Jadi ini ada persiapan untuk pelepasan almarhum Kadus 3, sehingga KPM Bansos itu hanya sekedar memberikan sumbangan sukarela, tidak ada penekanan berupa paksaan,” tutur Ridwan.
Ridwan mengaku dalam Islam ada tradisi tahlilan dan yasinan biasanya dilakukan pada malam pertama setelah seseorang meninggal dunia dan pada malam-malam tertentu setelah itu, seperti pada hari ke 14 setelah kematian.
Padahal, pelepasan alhamrum mantan Kadus 3 sudah selesai pada 25 Desember 2024, lalu.
Ia mengungkapkan, sumbangan diawali oleh Pemdes Palasa Lambori dari masing-masing gaji aparat desa.
“Perlu saya sampaikan yang seharusnya tidak perlu untuk disampaikan, tetapi karena hal ini jangan sampai ada opini bahkan asumsi yang liar di masyarakat. Bahwa sumbangan ini kami sudah awali dari aparat desa,” ungkapnya.
Ridwan menyebutkan setelah mendapatkan pemberitaan Pungli yang disoroti adalah Aparat Desa Palasa Lambori, ia secara langsung memanggil Kadus 3 yang saat ini menjabat, bernama Maryun untuk mendapatkan penjelasan kebenaran sekaitan pemberitaan Pungli.
Kades Palasa Lambori mengemukakan, berdasarkan penjelasan dari Maryun bahwa KPM Bansos PKH dan BPNT menyerahkan uang tunai dengan jumlah bervariatif dan tidak semua KPM memberikan sumbangan sukarela. Adanya keenganan dari KPM, maka Maryun di percayakan menjadi perantara untuk membeli bahan persediaan acara pelepasan alhamrum.
“Jadi sesuai keterangan dari kadus saya. Bahwa KPM memberikan sumbangan itu secara sukarela, ada yang kasih Rp 50 ribu dan ada Rp 100 ribu, jadi tidak semua KPM yang menyumbang dan tidak ada ketentuan nominal sumbangan yang harus diberikan dan tidak ada dipaksakan semua yang memberi secara ikhlas,” sebutnya.
“Kenapa sumbangan terhadap almarhum di serahkan KPM kepada Kadus 3, karena dia diberi kepercayaan sebagai perantara untuk mengurus bahan seperti rempah-rempah dan lainnya, KPM datang langsung ke rumah Kadus 3,” lanjut Ridwan.
Ia mengaku, sumbangan sukarela dari KPM Bansos PKH dan BPNT juga mengingat jasa almarhum mantan Kadus 3 yang telah mengemban jabatan sebagai kepala dusun selama 10 tahun.
Ia memastikan Kadus 3, Mahyun hanya menyarankan kepada KPM Bansos PKH dan BPNT untuk menyumbang secara sukarela terkait pelepasan almarhum mantan Kadus 3. Oleh karena itu, Ridwan mengutarakan sumbangan dalam bentuk keikhlasan bukan paksaan, maka sumbangan dari KPM Bansos PKH dan BPNT merupakan kepedulian warga Dusun 3 terhadap almargum mantan Kadus 3.
“Sumbangan ini hanya sebagai saran untuk saling membantu almarhum mantan Kadus 3 dalam bentuk sumbangan sukarela. Jadi sumbangan itu sebenar atas keikhlasan penerima Bansos karena bagian dari kepedulian warga yang ada di Dusun 3 saat ada kelebihan rezeki,” tuturnya.
Ridwan menegaskan bahwa seharusnya Pungli berlaku secara keseluruhan KPM Bansos PKH dan BPNT. Selain itu, tentunya Pungli jika terdapat indikasi penyalahgunaan jabatan, kemudian uang dari KPM Bansos PKH dan BPNT digunakan oleh Kadus 3. Sementara, sumbangan dari KPM Bansos PKH dan BPNT diperuntukkan terhadapa acara pelepasan almarhum mantan Kadus 3.
Bahkan, Ridwan secara tegas memastikan, apabila benar oknum aparat desa melakukan Pungli, ia segera menindaki oknum aparat desa tersebut dan meminta oknum aparat desa mengganti uang KPM Bansos PKH dan BPNT.
“Jika benar terjadi Pungli yang dilakukan oknum aparat, maka saya sebagai Kades Palasa Lambori akan menindaki oknum aparat itu bahkan meminta oknum aparat tersebut, mengembalikkan uang berapapun nilainya,” tekannya.
Ridwan turut mengucapkan terimakasih kepada KPM Bansos PKH dan BPNT yang telah memberikan sumbangan sukarl pelepasan almarhun mantan Kadus 3. Ia mengharapkan sumbangan itu menjadi amal ibadah.
“Saya sekali lagi menyampaikan terimakasih kepada seluruh KPM yang sudah memberikan sumbangan sukarela kepada aarhum mantan Kadus 3. Apalagi, kondisi keluarga setelah ditinggalkan perlu mendapatkan uluran dari warga setempat dan Pemdes Palasa Lambori. Semoga apa yang disumbangkan oleh KPM menjadi amal ibadah,” pungkasnya.
Baca juga : Seruan Pilih yang Menang, Lantas Siapa Pemenang di PSU ?