HALO Desa

Kades Kembali Lantik Perangkat Desa Eeya Tahun 2025

×

Kades Kembali Lantik Perangkat Desa Eeya Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
img 20250114 023435
Kades Eeya, Sumanto,S.Pd (Tengah) saat foto bersama perangkat desa usai melakukan pelantikan. Foto : DAL.

Parigi Moutong, HALOSulteng Kepala Desa (Kades) Eeya, Sumanto, S.Pd kembali melantik sejumlah perangkat desa, bertempat di Kantor Desa Eeya, Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong, Senin (13/1/2025).

Dalam kesempatan itu turut hadir Kepala Seksi (Kasi) PMD Pemerintah Kecamatan Palasa, Ahmar, Pendamping Desa (PD) Kecamatan Palasa, Abdul Gafir, dan Ketua BPD Eeya, Samsul Bahri.

Setelah memberikan sambutannya, Sumanto kemudian membacakan naskah pelantikan yang diikuti oleh seluruh Perangkat Desa Eeya. Selanjutnya, ia melakukan serah terima jabatan secara simbolis kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Eeya, Nukran yang juga mengikuti pelantikan tersebut.

“Untuk pelantikan perangkat desa tahun 2025 ini masih sama yang dulu tidak ada rotasi seperti pergantian dari Kasi Pemerintahan ke Pembangunan itu tidak ada,” kata Sumanto usai melakukan pelantikan.

Menurutnya, dalam pelantikan ini hanya terdapat pergantian Kepala Dusun (Kadus) 6 yang sebelumnya dijabat Moh. Hendrik digantikan oleh Ihram.

Sumanto mengatakan seluruh perangkat desa yang telah dilantik kiranya menjalankan tugas sebaik-baiknya dan melakukan pelayanan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah menjadi UU Desa Nomor 3 Tahun 2024.

“Kami menyampaikan kepada teman-teman aparat yang dilantik tadi bahwa selalu melayani masyarakat dan menjalankan tugasnya sebaik mungkin dan tidak ada lebih atau keluar dari aturan Pemdes melalui Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014 sekaligus perubahannya,” jelasnya.

“Saya meminta teman-teman jangan keluar dari koridor yang ada,” tambah Sumanto.

Ia juga mengharapkan perangkat desa dapat bertanggungjawab, karena Sumanto menekankan sebagai perangkat desa tidak boleh sembarangan. Tetapi perlu memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Harapannya mereka menjalankan tugas dan fungsi serta bertanggungjawab karena karena di aparat desa ini tidak main-main tapi butuh keseriusan untuk melayani masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, PD Kecamatan Palasa, Abdul Gafir menjelaskan bahwa sekaitan pelantikan perangkat desa telah diatur dalam UU Desa Nomor 3 Tahun 2024. Kemudian diperkuat lagi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2024, menurut Gafir, kepala desa diberikan waktu selama seminggu untuk melakukan pelantikan setelah kepala desa menentukan perangkat desa.

“Secara teknis Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 dirubah ke Nomor 67 Tahun 2017 dalam pasal 9 ayat 1 bahwa pelantikan harus dilakukan manakala paling lambat satu minggu setelah kepala desa menentukan perangkat desa,” terangnya.

Ia juga berpesan tugas pokok dari perangkat desa setelah dilantik adalah menjadi pelayan yang baik kepada masyarakat di desa.

“Yang paling inti sebenarnya bagi teman-teman perangkat desa yang telah dilantik menjadi pelayanan yang baik kepada masyarakat di desa,” ujar Gafir.

Senada dengan itu, Kasi PMD Pemerintah Kecamatan Palasa, Ahmar menyampaikan tugas sebagai perangkat dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Jadi tugas dari perangkat desa ini adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga masyarakat yang membutuhkan pelayanan di pemerintah Desa itu agar diberikan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat,” tandasnya.

Baca juga : Ini Sejumlah Program Prioritas Pemdes Eeya di Tahun 2025

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *