HALO Hukum

Gasak iPhone 12 Pro di SPBU Kampal, Dua Pemuda Parigi Ditahan Polisi

×

Gasak iPhone 12 Pro di SPBU Kampal, Dua Pemuda Parigi Ditahan Polisi

Sebarkan artikel ini
picsart 26 02 04 19 25 48 758
Tersangka Hp iPhone, ML (18) dan RM (18) diamankan Polsek Parigi. Foto : Humas Polres Parigi Moutong.

Parigi Moutong, HALOSulteng –  Aksi pencurian dan penggelapan handphone di ruang publik kembali terbongkar di wilayah hukum Polsek Parigi. Kali ini, dua pemuda berusia 18 tahun harus berurusan dengan hukum setelah diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian satu unit iPhone 12 Pro di area SPBU Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong.

Kedua tersangka masing-masing berinisial ML (18) dan RM (18). Keduanya diketahui masih berstatus pelajar/mahasiswa dan berdomisili di Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi. Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, penyidik Polsek Parigi resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Peristiwa pidana tersebut terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026, di area SPBU Kelurahan Kampal. Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan pencurian dan/atau penggelapan satu unit iPhone 12 Pro warna Grey, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian materiil.

Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara yang digelar pada Senin, 2 Februari 2026, setelah penyidik menilai telah terdapat bukti permulaan yang cukup. Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan yang sah, kedua tersangka kemudian ditahan di Rutan Polsek Parigi selama 20 hari, terhitung mulai 3 Februari hingga 22 Februari 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Parigi, IPTU Noldy Williams Sualang, membenarkan penahanan tersebut dan menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan alat bukti, penyidik menetapkan dua terduga pelaku sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan transparan,” tegas IPTU Noldy.

Ia juga menambahkan bahwa saat dimasukkan ke ruang tahanan, kondisi kesehatan kedua tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 486 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Parigi turut menyampaikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan, khususnya di tempat-tempat umum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga dan mengawasi barang bawaan pribadi saat beraktivitas di ruang publik. Jangan lengah, karena kejahatan sering terjadi saat ada kesempatan,” pungkasnya.

Polsek Parigi memastikan akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Parigi.*

Baca juga : Pengangkatan Camat Palasa Tuai Kekecewaan Tim Erwin–Sahid

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *