Parigi Moutong, HALOSulteng – Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan, Dinas Koperasi dan UKM Parigi Moutong, Zulkarnain menganggap pelatihan terhadap pengurus Koperasi Desa atau Kopdes Merah Putih secara daring kurang efektif untuk diterima penguru Kopdes Merah Putih di Kabupaten Parigi Moutong.
“Kami masih mengajukan rancangan anggaran untuk pelatihan dan pendidikan. Itu kami rasa perlu karena banyak teman-teman yang masuk di pengurusan Kopdes (Merah Putih) ini dengan modal tentang pengkoperasian sangat minim,” katanya saat diwawancara usai mengikuti kegiatan penyerahan Akta Notaris Pendirian Kopdes Merah Putih di Gedung Bobato Kantor Camat Palasa, Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong, Kamis (11/9/2025).
Oleh sebab itu, Dinas Koperasi dan UKM Parigi Moutong tengah mengajukan anggaran untuk pelatihan tatap muka, karena selama ini metode pembelajaran yang diberikan melalui zoom dan menonton melalui platform Youtube dari kementerian terkait, tentang pengembangan Kopdes Merah Putih masih dipandang kurang maksimal.
Selain itu, Zulkarnain menyatakan, perlunya sinkronisasi bersama Bupati Parigi Moutong dan Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara, sebelum program Kopdes Merah Putih dapat dijalankan.
Menurutnya, saat ini pengurus Kopdes Merah Putih di 278 desa dan 5 kelurahan di Kabupaten Parigi Moutong masih menunggu kepastian pelaksanaan, terutama terkait mekanisme pengajuan proposal hingga panduan teknis dari Himbara.
“Saya kira sekarang kuncinya ada di Himbara kapan pelayanan proses pengajuan proposal dan bahkan kami mengharapkan ada panduan dari Himbara tentang penyusunan proposal yang mudah dan benar sehingga teman-teman kopdes bisa mudah mengerjakan dan tidak mau makan waktu,” tutur Zulkarnain.
Zulkarnain juga mengungkapkan, perlunya komunikasi lintas instansi, khususnya dengan Dinas PMD, terkait aturan dana talangan tiga puluh persen. Sebab, aturan tersebut masih menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan kepala desa, terutama jika terjadi kredit macet.
“Kami dari Dinas Koperasi dan UKM Parigi Moutong belum bisa langsung melaksanakan aturan itu. Itu harus kita komunikasikan dan kita atur dan tidak menimbulkan polemic, karena hari ini jujur saja saya sampaikan karena saya banyak juga dihubungi teman-teman kades mempertanyakan dan meragukan tentang pelaksanaan yang termuat di dalam undang-undang itu di mana disebutkan 30 persen dipersiapkan untuk dana talangan apabila pelaksanaan koperasi itu mengalami kendala,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Palasa Tangki, Haris, di mana Desa Palasa Tangki yang mewakili Kecamatan Palasa menerima akta notaris Kopdes Merah Putih secara simbolis, menyampaikan terima kasih atas dukungan Dinas Koperasi dan UKM Parigi Moutong.
Haris mengucapkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Koperasi untuk menindaklanjuti arahan sebelum melaksanakan program selanjutnya.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan Dinas Koperasi ddan UKM Parigi Moutong. Bagaimana arahannya, baru kami akan melaksanakan program selanjutnya,” ucapnya.
Namun ia mengakui, kebijakan dana talangan tiga puluh persen berpotensi memberatkan desa, terlebih jika nilai Dana Desa di bawah satu miliar rupiah. Haris menilai, hal itu dapat berdampak pada berkurangnya kemampuan desa dalam membiayai program prioritas lainnya.
Lebih jauh, Haris menilai bahwa pada tahun 2026, kebijakan dana talangan tiga puluh persen akan membuat enam puluh delapan persen anggaran menjadi prioritas pemerintah pusat. Artinya, hanya tersisa tiga puluh dua persen yang dapat dikelola secara langsung oleh desa.
“Kalau gambarannya memang seperti itu pasti akan ada kesulitan yang dialami oleh desa Apalagi 30 persen itu dengan angka yang besar Kalau dana desa dibawa satu miliar pasti Desa itu tidak mampu membiayai program-program lainnya. Kalau di 2026 misalnya 30 persen berarti ada 68 persen dana ini sudah menjadi prioritas dari pemerintah pusat artinya tinggal 32 persen yang dikelola oleh desa,” tandasnya.
Baca juga : Ingatkan Kopdes Merah Putih Diawasi, Bupati Parigi Moutong : Kita Tidak Ingin Koperasi Bermasalah Hukum