Jakarta, HALOSulteng – Modus baru peredaran narkotika kini kian canggih. Pelaku tak lagi menggunakan bentuk konvensional seperti paket serbuk atau pil, melainkan berkamuflase dalam cairan liquid vape yang sekilas tampak seperti produk rokok elektrik biasa.
Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah kasus pengungkapan liquid vape mengandung narkotika sintetis terungkap di berbagai daerah di Indonesia
Dikutip dari Liputan6.com, Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui operasi gabungan membongkar jaringan peredaran narkoba lintas pulau yang menghubungkan Sumatera Utara dan Sulawesi Tengah. BNN sukses menyita 985 butir ekstasi dan ratusan cairan vape yang diduga mengandung narkotika.
Pengungkapan bermula dari penelusuran paket mencurigakan di kawasan Bandara Kualanamu, Sumut, yang akan dikirim ke Sulteng. BNN kemudian menelusuri rantai pengiriman hingga ke sebuah rumah kos di Medan, Sumut.
“Para pelaku semakin kreatif dalam mencari celah. Vape digunakan bukan lagi untuk gaya hidup, melainkan sebagai alat penyamaran distribusi narkotika. Ini alarm bagi kita semua,” ujar Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (26/10/2025).
Menurut Suyudi, penyalahgunaan cairan vape atau rokok elektrik berisi narkotika berpotensi membentuk generasi baru pengguna tanpa disadari.
“Anak muda yang merasa hanya ingin mencoba vape bisa terpapar zat berbahaya tanpa tahu. Bahayanya tidak hanya adiktif, tetapi bisa merusak sistem saraf permanen,” katanya.
Adapun barang bukti vape yang diduga mengandung narkotika tersebut saat ini sedang diselidiki di laboratorium untuk memastikan kadar zat terlarang yang terkandung dalam cairannya.
Suyudi menyoroti masih lemahnya sistem pengawasan terhadap peredaran cairan vape di pasaran. Terlebih, produk impor yang tidak terdaftar kerap masuk melalui jalur logistik daring dan ekspedisi tanpa kontrol ketat.
Oleh sebab itu, dia mengatakan BNN telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan untuk memperkuat pengawasan.
“Jangan sampai ruang abu-abu regulasi dimanfaatkan oleh sindikat,” katanya menjelaskan.
Sementara itu, dalam lama resmi BNN menyatakan bahwa vape atau rokok elektrik kini menjadi salah satu tren gaya hidup modern. Desainnya yang menarik, rasa cairan yang beragam, dan anggapan sebagai alternatif rokok membuat vape cepat populer, terutama di kalangan remaja dan anak muda.
Namun, di balik kepulan asapnya, vape menyimpan risiko kesehatan serius, bahkan dapat menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkotika.
Fenomena penyalahgunaan vape tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di Singapura. Di negara tetangga tersebut, otoritas menemukan ribuan produk vape ilegal dengan kandungan zat berbahaya seperti etomidate dan ketamin. Vape jenis ini dikenal sebagai “zombie vapes” atau “Kpods” karena menimbulkan efek seperti linglung, kehilangan keseimbangan, bahkan risiko overdosis.
Kondisi serupa terjadi di Indonesia. Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai beberapa kali menggagalkan peredaran cairan vape dengan kandungan narkotika. Hasil laboratorium menemukan empat zat utama: etomidate, ketamin, tetrahydrocannabinol (THC), dan synthetic cannabinoid.
Dari sisi hukum, tiga di antaranya sudah jelas statusnya:
Ketamin termasuk Narkotika Golongan III, diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diperbarui melalui Permenkes Nomor 13 Tahun 2014.
Tetrahydrocannabinol (THC), zat psikoaktif utama pada ganja, termasuk Narkotika Golongan I, berdasarkan Permenkes Nomor 4 Tahun 2021.
Synthetic Cannabinoid, seperti turunan JWH dan AB-CHMINACA, juga masuk Narkotika Golongan I sesuai Permenkes Nomor 22 Tahun 2020.
Sementara itu, Etomidate belum tercantum dalam lampiran UU Narkotika maupun Permenkes. Namun, zat ini masuk kategori New Psychoactive Substances (NPS), yaitu zat psikoaktif baru yang belum sepenuhnya diatur tetapi diawasi secara ketat karena menimbulkan efek sedatif dan berisiko tinggi disalahgunakan.
Dalam praktik pengawasan, NPS seperti etomidate sering dijadikan celah oleh sindikat narkotika untuk memasarkan produk berbahaya dengan kedok legalitas semu.***
Baca juga : Bisakah BPJS Ketenagakerjaan Dijadikan Jaminan di Pegadaian ?







Respon (1)