Berita UtamaHALO Ekonomi

Bisakah BPJS Ketenagakerjaan Dijadikan Jaminan di Pegadaian ?

×

Bisakah BPJS Ketenagakerjaan Dijadikan Jaminan di Pegadaian ?

Sebarkan artikel ini
whatsapp image 2025 10 26 at 14.43.19
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto : HALOSulteng.com

Jakarta, HALOSulteng – Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang BPJS Ketenagakerjaan dapat digadaikan di pegadaian atau tidak. Demi untuk mengedukasi masyarakat, maka perlu untuk membaca tulisan berikut ini dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian.

Pegadaian merupakan lembaga keuangan bukan bank (LKBB) yang memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyediakan layanan pembiayaan dengan jaminan barang berharga.

Pegadaian tidak menerima gadai BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini karena BPJS Ketenagakerjaan pada dasarnya bukan merupakan barang yang dapat dijadikan sebagai jaminan gadai.

Pegadaian memang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi tujuan sebenarnya adalah untuk memudahkan masyarakat membayarkan iurannya. Alhasil, masyarakat tidak merasa perlu bingung lagi jika ingin melakukan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara efektif secara daring maupun langsung di outlet maupun kantor cabang.

Walaupun gadai BPJS Ketenagakerjaan di Pegadaian tidak mungkin dilakukan, kamu tetap bisa mengajukan gadai dengan menjaminkan barang berharga lainnya.

Berikut yang Bisa Digadaikan di Pegadaian

Secara garis besar, layanan gadai di Pegadaian dapat diajukan melalui dua metode, yaitu konvensional dan syariah. Sebagai nasabah, kamu bisa memilih salah satu di antara keduanya.

Pegadaian sendiri menyediakan layanan gadai yang diklasifikasikan menjadi dua kategori besar, yaitu gadai barang emas serta non emas.

Pegadaian menerima gadai dengan agunan berupa barang fisik atau aset lainnya yang mempunyai nilai. Nilai ini hanya bisa ditaksir oleh petugas penaksir di Pegadaian.

Nantinya, petugas Pegadaian akan menentukan besaran dana pinjaman gadai berdasarkan nilai taksir dari barang yang dijaminkan tersebut.

Lantas, apa saja yang dapat digadaikan di Pegadaian? Berikut ini adalah daftar barang berharga yang bisa dijaminkan.

  1. Emas

Barang emas yang memungkinkan untuk digadaikan di Pegadaian yakni emas fisik (emas batangan, perhiasan (termasuk berlian), hingga saldo Tabungan Emas.

Emas termasuk instrumen investasi yang memiliki nilai tinggi dan stabil. Aset ini terkenal tahan terhadap inflasi sehingga cocok untuk pelindung nilai kekayaan.

Itulah kenapa tidak sedikit masyarakat yang tertarik dengan emas. Nasabah Pegadaian bisa menggadaikan emas fisik melalui layanan Gadai Emas.

Sementara itu, pemilik rekening Tabungan Emas dapat menggunakan saldo Tabungan Emas sebagai jaminan untuk pengajuan Gadai Tabungan Emas.

2. Non Emas

Di samping emas, kamu dapat memanfaatkan barang-barang non emas untuk digadaikan, seperti:

Kendaraan: Pegadaian menerima kendaraan sebagai jaminan pada layanan Gadai Kendaraan. Transaksi ini tidak mengharuskan BI Checking, namun tetap harus sesuai ketentuan yang diberlakukan, yaitu melengkapi BPKB, bukti keabsahan BPKB, STNK, dan cek fisik kendaraan dari SAMSAT.

BPKB Kendaraan Bermotor: Nasabah juga diperbolehkan hanya menggadaikan BPKB Kendaraan Bermotor untuk mengajukan layanan Pinjaman Usaha dan Pinjaman Serbaguna.

Barang Elektronik: Barang non emas ini cocok untuk transaksi layanan Gadai Elektronik. Adapun barang elektronik yang diterima, yakni handphone, laptop, komputer, televisi, kamera, dan lain sebagainya.

Jam Tangan dan Tas Mewah: Barang luxury atau mewah ini sangat sesuai diajukan pada layanan Gadai Luxury Pegadaian.

Surat Berharga: Meliputi, saham dan obligasi tanpa warkat yang dapat diperdagangkan maupun tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Kamu dapat melampirkannya sebagai jaminan Gadai Efek di Pegadaian.

Sertifikat: Berupa sertifikat tanah yang setara tingkatnya dengan SHM (Sertifikat Hak Milik) dan HGB (Hak Guna Bangunan). Jaminkan sertifikat ini di layanan Gadai Sertifikat Pegadaian dengan metode syariah.

Syarat Ajukan Gadai Non Emas di Pegadaian

Meskipun Pegadaian tidak menerima gadai BPJS Ketenagakerjaan, bukan berarti kamu tidak bisa mendapatkan dana pinjaman melalui gadai barang berharga lainnya.

Seperti yang telah dijelaskan, masih ada beragam barang non emas untuk dijaminkan lewat layanan Gadai Non Emas Pegadaian.

Kredit dengan skema gadai ini menawarkan kemudahan, kepraktisan, dan efisiensi dalam proses transaksinya karena dana pinjaman dicairkan di hari yang sama.

Hal yang perlu kamu lakukan hanyalah menyiapkan seluruh ketetapan syarat, seperti:

Kartu identitas diri secara resmi yang masih berlaku, yaitu KTP.Barang jaminan beserta kelengkapannya.

Kemudian, bawalah persyaratan tersebut saat hendak mengajukan Gadai Non Emas di kantor cabang Pegadaian terdekat. Barang jaminan akan disimpan dan diasuransikan.

Barang yang diserahkan sebagai agunan pun akan ditaksir nilainya oleh penaksir. Setelahnya, plafon uang pinjaman ditawarkan ke nasabah.

Apabila disetujui, dana kredit bisa diterima oleh nasabah secara tunai atau transfer. Dana ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan produktif maupun konsumtif.

Pembayarannya bisa dicicil sewaktu-waktu sampai lunas. Jika tanggungan telah lunas, barang agunan bisa menjadi hak milik nasabah kembali.***

Baca juga : Bangkitkan Budi Pekerti di Sekolah, Hentikan Luka Bernama Perundungan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *