Berita Utama

Besok Jatuh Tempo, Proyek Miliaran Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Palasa Belum Rampung

×

Besok Jatuh Tempo, Proyek Miliaran Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Palasa Belum Rampung

Sebarkan artikel ini
Nampak pemasangan bronjong merupakan salah satu bagian dalam proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Palasa. Foto : Tim
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 169.19629;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 36;

Parigi Moutong, HALOSulteng Besok tepat pada 17 Desember 2024, masa kontrak Pekerjaan Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan D.I Palasa akan berakhir namun proyek bernilai miliyaran rupiah itu belum selesai.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong mengucurkan anggaran seniali Rp 1.819.053.000 miliar pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2024.

Berdsarkan LPSE Kabupaten Parigi Moutong, bahwa tender rehabilitas jaringan irigasi D.I Palasa dimenangkan oleh CV. SINTOMU KARYA UTAMA dengan harga penawaran Rp 1.548.372.834,16 miliar. Kontraknya berlangsug sejak 21 Juni sampai 17 Desember 2024, yakni waktu pelaksanaan selama 180 hari.

Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) PUPR Parigi Moutong, Zubaid memastikan pihaknya akan terus mendesak CV. Sintomu Karya Utama untuk menyelesaikan pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Palasa tepat waktu.

“Kami tetap mendesak pihak kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan tepat waktu,” ujarnya saat dihubungi melalui via whatsapp, Sabtu (14/12/2024).

Menurutnya pekerjaan saluran primer sepanjang 996 meter sudah rampung. Saat ini, pihak ke 3 sedang menyelesaikan bangunan terjun irgasi serta pemasangan bronjong.

Keterlambatan pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Palasa, Zubaid mengaku karena sering terjadi banjir di Sungai Palasa.

Apabila kontraktor lambat menyelesaikan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Palasa, maka PUPR Parigi Moutong akan memberikan sanksi.

“Jika pekerjaan tersebut melewati masa pelaksanaan, kami akan memberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan sanksi denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak di kurangi PPN,” terang Zubaid.

Ia juga menekankan akan memberikan teguran terhadap kontraktor karena material berupa batu untuk pemasangan bronjong mengenai seng jembatan bangunan masa kolonial Belanda yang merupakan Situs Cagar Budaya Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.

“Untuk masalah material batu yg mengenai jembatan Belanda, kami akan memberikan teguran kepada pihak ke-3 serta memerintahkan untuk melakukan perbaikan terhadap atap jembatan belanda tersebur,” tegas Zubaid.

Sementara itu, sampai terbitnya berita ini, pihak CV. Sintomu Karya Utama saat dihubungi redaksi melalui via whatsapp belum memberikan tanggapan.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *