Jakarta, HALOSulteng – Badan Gizi Nasional (BGN) melalui keterangan rilis resminya membantah terkait kabar adanya organisasi masyarakat (ormas) mengaku mendapat mandat resmi untuk menjalankan program makan siang bergizi gratis.
Bantahan ini disampaikan BGN melalui Kepala Biro Hukum dan Humas, Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, S.I.K., M.M., dalam pernyataan yang menegaskan jika klaim tersebut tidak benar.
“BGN sama sekali tidak pernah memberikan mandat atau Surat Keputusan (SK) kepada ormas manapun terkait program makan siang bergizi gratis. Klaim ini adalah informasi yang keliru dan berpotensi menyesatkan masyarakat,” kata Iwan, belum lama ini.
Hal yang membuat pihaknya prihatin yakni keberanian beberapa pihak tertentu secara terang-terangan mengklaim jika orsmasnya legal karena mendapat SK dari Badan Komunikasi Nasional Desa se-Indonesia (BKNDI), kemudian mengaitkan nama BGN untuk memperkuat klaim tersebut.
“Ini bukan hanya membingungkan publik, tapi juga melukai nama baik institusi kami. Hal seperti ini tidak bisa kami biarkan,” tegas Iwan.
Bahkan, sebagai langkah tegas, BGN melalui Biro Hukum memastikan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
“Kami tidak akan tinggal diam. Tindakan hukum diperlukan, agar tidak ada lagi pihak yang berani menyalahgunakan nama institusi resmi seperti ini,” ujarnya.
Selain itu, BGN juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan memverifikasi semua informasi, terutama yang mengatasnamakan institusi pemerintah.
“Kami sangat berharap masyarakat lebih kritis. Jangan mudah percaya pada klaim sepihak yang memanfaatkan nama besar lembaga resmi,” pesannya.
BGN menegaskan jika pihaknya tetap menjalankan program-program sesuai aturan yang berlaku, dengan memastikan kredibilitas dan integritas lembaga tetap terjaga. “Kami tidak akan pernah main-main dengan tanggung jawab yang diamanahkan kepada kami,” tutup Kombes Pol Iwan.***