Parigi Moutong, HALOSulteng – Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Rusno Tanriono meminta Aparat Penegak Hukum (APH) ikut mengambil peran melakukan pemeriksaan terhadap penegerjaan proyek rehabilitasi jaringan irigasi D. I Palasa berbandrol Rp. 1,5 Miliar yang belum rampung sesuai masa kontrak kerja.
Bahkan, Anleg Dapil 3 ini juga meminta sikap tegas Dinas PPUPRP kabupaten dalam memberikan sanksi kepada CV. Sintomu Karya Utama selaku pelaksana pekerjaan, sehingga memiliki efek jerah. Hal itu juga diharap menjadi pembelajaran untuk semua para rekanan pekerja proyek lainnya di kabupaten ini.
” Harusnya tidak ada perpanjangan waktu. Harus putus kontrak, sehingga ada pembelajaran bagi kontraktornya dan APH harus turun tangan,” tegas Rusno kepada tim Media ini, Selasa (17/12/2024).
Anleg Fraksi Nasdem ini berharap adanya keterlibatan masyarakat khususnya di kecamatan Palasa selaku penerima manfaat agar ikut mengawasi proses pekerjaan proyek tersebut.
Menurutnya, proyek yang dibiayai Miliaran Rupiah ini salah satu tujuannya untuk melancarkan pengairan pada irigasi menuju ke persawahan para petani setempat.
Sehingga, ia menganggap penting ada keterlibatan warga dalam mengawasi pengerjaan proyek tersebut. Hal ini demi memastikan proyek bisa terselesaikan tetap waktu dan tepat guna yang tidak mengesampingkan kualitasnya.
Adanya kterlibatan APH dan masyarakat ini bisa memastikan proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Palasa yang terdiri dari pasangan bronjong, pasangan beton riprapk175, saluran primer 996 meter, dan 2 buah bangunan terjun irigasi tersebut dikerja sesuai spesifikasi.
” Kalau kualitas pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Palasa kurang baik atau speknya asal-asalan, harus dibongkor saja dan diperbaiki kembali,” tegasnya.
Baca juga : Besok Jatuh Tempo, Proyek Miliaran Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Palasa Belum Rampung