HALO Desa

Pemdes Eeya dan Cabjari Tinombo Teken MoU Jaga Desa

×

Pemdes Eeya dan Cabjari Tinombo Teken MoU Jaga Desa

Sebarkan artikel ini
img 20251106 wa0000
Kades Eeya, Sumanto (kiri) dan Kacabjai Tinombo, Kukuh Ridwan Putra (kanan) saat menunjukan dokumen MoU Jaga Desa. Foto : Pemdes Eeya.

LpParigi Moutong, HALOSulteng Pemerintah Desa (Pemdes) Eeya menjalin kerjasama dengan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tinombo dalam program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Kepala Desa (Kades) Eeya, Sumanto, S.Pd dan Kepala Cabjari Tinombo, Kukuh Ridwan Putra, S.H resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di Kantor Desa Eeya, Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong, Kamis (6/11/2025).

Sebelum melaksanakan penandatanganan MoU, diawali sosialisasi Jaga Desa dengan mengusung tema Transparasi dan Akuntabilitas Dana Desa Pilar Utama Pembangunan Berkelanjutan Tahun 2025.

Program Jaga Desa adalah inisiatif dari Kejaksaan Republik Indonesia yang bertujuan untuk mendampingi, mengawasi, dan memberikan edukasi hukum kepada pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa serta pelaksanaan program pembangunan desa.

Program ini merupakan bagian dari kegiatan Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang digagas oleh Kejaksaan Agung untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi.

Kades Eeya, Sumanto mengatakan, tujuan sinergitas bersama Cabjari Tinombo untuk memberikan pemahaman hukum kepada Aparat Desa Eeya mengenai pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabilitas.

“Memberikan pemahaman terhadap pemerintah desa mengenai pengelolaan dana desa sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu transparan dan akuntabilitas,” katanya.

Ia menambahkan, bahwa MoU ini bukan sekedar membumbuhi tanda tangan di atas kertas, tetapi akan ada pendampingan hukum dari Cabjari Tinombo ketika terjadi permasalahan hukum di Desa Eeya.

Menurut Sumanto, ketika Pemdes Eeya membutuhkan pendampingan, maka Pemdes Eeya akan menyurat kepada Cabjari Tinombo. Kemudian, Cabjari Tinombo akan menindaklanjuti penyelesaian perkara tertentu.

“Ketika kita butuh bantuan dari kejaksaan, maka kita akan menyurat kepada kejaksaan sesuai arahan dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tinombo tadi,” ucapnya.

Mantan Ketua KNPI Kecamatan Palasa ini menjelaskan, dalam proses kerjasama dengan Cabjari Tinombo,

Sumanto menegaskan, kerjasama tersebut tidak dimaksudkan untuk melindungi desa aparat desa, melainkan sebagai langkah pembinaan agar pemerintah desa dapat melaksanakan tugas dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Bukan berarti kalau desa bermasalah tiak di tangkap. Tapi kerjasama ini bagaimana membimbing untuk mengarahkan pemerintah desa agar transaparan dan akuntabilitas dalam menjalankan pemerintahan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tinombo, Kukuh Ridwan P menjelaskan,  program Jaga Desa merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam mendorong pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa melalui edukasi, sosialisasi hukum, dan pendampingan.

“Kami hadir untuk memastikan seluruh perangkat desa memahami aturan dan mengelola anggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah awal terbangunnya sinergi antara pemerintah desa dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih, jujur, dan berintegritas.

Baca juga : Pemdes Eeya Gelar Pra Musrembang Tematika Stunting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *