Parigi Moutong, HALOSulteng – Sebagai bentuk protes terhadap Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Hulu Sungai yang berada di Kecamatan Taopa dan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong.
Aksi penolakan aktivitas tambang ilegal ini dilakukan Forum Kepala Desa Taopa danMoutong bersama ratusan warga di Jembatan Taopa Mulia, Selasa, (4/2/2025).
Massa aksi berkumpul di jembatan itu sejak pukul 08.00 WITA dengan atribut spanduk untuk menyuarakan tuntutan penghentian PETI yang ada di wilayah Kecamatan Moutong dan Kecamatan Taopa. Aksi berlangsung dengan tertib dan aman di bawah pengamanan Polres Parigi Moutong.
Kordinator Forum Kepala Desa Taopa dan Moutong, Muhammad Yoel menyampaikan delapan tuntutan utama yakni menutup Pertambangan Tanpa Izin (PETI), Aparat Penegahk Hukum (APH) menindak tegas pelaku pertambangan ilegal, dan termasuk pihak yang diduga menjadi donatur.
Selain itu, Forum Kades Taopa dan Moutong meminta Kapolda Sulteng, Danrem, dan Gubernur Sulteng untuk memanggil serta memproses Kapolsek Moutong-Taopa, Danramil Moutong, dan Camat Moutong yang diduga membiarkan aktivitas ilegal tersebut.
Forum Kades Taopa dan Moutong juga mendesak Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulteng untuk menyita alat berat yang digunakan dalam pertambangan ilegal.
Bahkan, massa aksi turut menuntut Ketua DPRD Parigi Moutong untuk menindaklanjuti serta menginvestigasi aktivitas pertambangan ilegal di daerah mereka.
Kemudian, meminta Bupati Parimo untuk memanggil Kepala Desa Mbelang Mbelang, Kecamatan Moutong, yang diduga memberikan izin akses bagi alat berat ke lokasi tambang ilegal. Bahkan, dalam tuntutan Forum Kades Taopa dan Moutong meminta Bupati Parigi Moutong untuk memanggil manajer SPBU Lambunu yang diduga aktif menyuplai bahan bakar ke lokasi tambang ilegal. Serta mengancam akan menutup ruas jalan Trans Sulawesi jika tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti.
Salah satu tokoh masyarakat setempat, Ramli mengaku aksi demonstrasi ini tidak lain sebagai ungkapan keresahan masyarakat terhadap dampak lingkungan dan sosial yang diakibatkan PETI di dua wilayah Kecamatan Taopa dan Moutong khususnya wilayah bantaran sungai.
“Untuk diketahui, Aksi ini tidak lain sebagai ungkapan kekhawatiran masyarakat terhadap dampak lingkungan dan sosial akibat aktivitas tambang emas ilegal yang ada. Olehnya itu masyarakat berharap pihak berwenang segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut,” tegas Ramli.
Baca juga : Kapolda Sulteng : Pertambangan Tanpa Izin Harus Ditertibkan